Inspirasa.co – Komisi II DPRD Bontang Nursalam, meminta pemerintah membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait lalu lintas jalan di Kelurahan Bontang Lestari.
Menurutnya, kondisi jalan umum yang dimulai dari Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan Urip Sumoharjo sudah rusak parah. Akibat, aktivitas muatan truk perusahaan melebihi kapasitas. Sementara 2 jalan tersebut diketahui hanya mampu menahan beban seberat 8 ton.

“Kalau kita lihat itu tengah malam jam 12 keatas kendaraan luar biasa banyaknya yang melintas tonasenya sampe 15 hingga 20 ton,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Bontang, Senin (18/10/2021).
Dengan adanya Perda ini, Salam sapaan akrabnya berharap dapat membatasi kendaraan yang melintas melebihi tonase.
“Wali Kota harus segera mengeluarkan Perda untuk membatasi atau melarang kendaraan melintas yang melebihi kapasitas, karena kita liat sendiri jalannya rusak lagi,” tegasnya.
Selain itu, politisi Golkar ini turut menyayangkan, kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan aktivitas perusahaan tidak sebanding dengan nilai investasinya.
“Apa gunanya investasi kalau ngerusak infrastruktur. Sementara investasi itu kita juga tidak dapat PAD”, timpalnya.
Diketahui, bahwa kendaraan muatan yang kerap melintas di sepanjang Jalan Bontang Lestari merupakan milik perusahaan PT Graha Power Kaltim (GPK), PT Energi Unggul Persada (EUP), dan PT Variya Jaya Beton. Mereka disinyalir jadi penyebab rusak jalan tersebut.
Meski pihak perusahaan sudah memperbaiki jalanan tersebut. Namun sayang, baru beberapa hari diperbaiki, jalannya rusak lagi. Bahkan rusaknya kian parah, lantaran material aspal sampai menutupi trotoar jalan.
Pewarta: Yayuk
Discussion about this post