Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) bersikap tegas terhadap praktik parkir liar yang memanfaatkan fasilitas umum. Fenomena ini dinilai merugikan masyarakat karena ruang publik yang seharusnya digunakan bersama justru dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan merampas hak warga atas ruang terbuka.
“Kan sudah jelas tidak boleh untuk kepentingan pribadi, itu untuk kepentingan publik. Ini parkir liar harus ditindak,” tegas Rohim, Rabu (10/9/2025).
Ia mengungkapkan, tidak sedikit Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun fasilitas publik lain yang berubah fungsi menjadi lahan parkir. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat jika tidak segera ditertibkan.
“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa menganggap penyalahgunaan ruang publik sebagai hal yang wajar,” ujarnya.
Untuk itu, Rohim mendesak Pemkot Samarinda agar tidak ragu dalam mengambil langkah tegas. Menurutnya, ketertiban ruang publik harus dijaga demi kepentingan bersama.
“Jadi harus ada ketegasan dari pemerintah,” pungkasnya.(ADV)
Discussion about this post