Inspirasa.co – Polres Bontang meringkus tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Diantaranya, satu orang pelaku pencurian inisial K (27) warga Bontang Lestari, dan satu orang penadah motor curian H (40) warga Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Dijelaskan, pengungkapan kasus curanmor, bermula dari penangkapan tersangka K (27) pada 27 Februari 2025.
Ia ditangkap saat mencoba menjual motor tanpa surat resmi kepada salah satu warga Gunung Telihan.
AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, lokasinya, di sebuah bengkel di Jalan Soekarno-Hatta.
Warga pun curiga dengan motor tanpa surat resmi dan memeriksa kendaraan yang hendak dijual.
Lantaran curiga, warga kemudian melaporkan ke polisi. Setelah di cek oleh pihak kepolisian, motor ini ternyata merupakan hasil curian yang sebelumnya telah dilaporkan hilang di wilayah Marangkayu.
Selanjutnya, pihak kepolisian mencari pelaku yang tidak jauh dari wilayah Marangkayu, tak berselang lama tepat pukul 13.40 Wita akhirnya pelaku pun tertangkap.
“Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga menemukan tiga kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” jelas AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Hasil interogasi kepolisian kepada pelaku, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di tiga wilayah, Bontang, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.
Motor hasil curiannya dijual kepada seseorang berinisial HA (40), warga Bantaeng Sulawesi Selatan yang tinggal di Kutai Timur.
“Namun, saat polisi mencoba mendatangi tempat tinggal HA (40), apesnya HA melarikan diri,” jelas AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Polisi tak tinggal diam dan terus memburu HA (40). Selama tiga hari pencarian polisi akhirnya menemukan HA (40) bersembunyi di perkebunan sawit di Desa Santan Ulu, Kilometer 24, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Dari hasil penyelidikan, terungkap jika K (27) bertindak sebagai pelaku pencurian, sementara HA (40) berperan sebagai penadah yang membeli motor hasil curian tersebut dan menjualnya ke daerah Rantau Pulung, Kutai Timur.
“Motor hasil curian ini dijual seharga Rp 500 ribu hingga Rp 11 juta. Target pembelinya para pekerja perkebunan,” ungkap AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Polisi berhasil mengamankan 18 unit motor hasil kejahatan ini, ada 20 TKP yang pernah menjadi lokasi pencurian.
Pelaku pencurian K (27) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara HA (40) dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah sembilan tahun penjara,” tutup AKBP Alex Frestian Lumban Tobing. (Aris)
Discussion about this post