Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Dua Pengedar Sabu di Loktuan Ditangkap Polisi Saat Transaksi Dalam Gang

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Agustus 2025
in Daerah
0
Foto Dok Polres Bontang (Dua Tersangka Pengedar Sabu)

Foto Dok Polres Bontang (Dua Tersangka Pengedar Sabu)

407
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tim Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua orang pria tersangka pelaku pengedar sabu.

Keduanya ditangkap pada pukul 22.10 Wita
di Jalan RE Martadinata, Gang Merpati, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Nixon Rihard mengatakan, dua orang pelaku berinisial M (39), dan FASR (36).

Keduanya ditangkap, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah menerima informasi, polisi melakukan penyelidikan terhadap dan memantau aktivitas tersangka.

Kemudian polisi mendekati dan menggeledah tersangka, saat berada di dalam gang. Dari tangan tersangka ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu.

“Berat totalnya mencapai 4,86 gram bruto,” jelasnya.

Barang Bukti (BB) lain yang diamankan, satu handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Dalam melakukan aksi bisnis haram itu, tersangka menggunakan sistem jejak atau menaruh barang di satu titik.

Barang haram tersebut direncanakan dijual ke pembeli dalam satu paket, belum sempat terkirim, tersangka sudah ditangkap.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UURI No. 35 Th. 2009  tentang Narkotika. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Antara Foto/Fakhri Hermansyah/nz: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

KPK Jemput Paksa Bos Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra, Tersangka Kasus Suap IUP

Foto: Memperingati HUT ke-80 RI Pemerintah Kota Bontang menggelar senam dan jalan sehat di pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat (22/8/2025).

Wali Kota Bontang Dorong ASN Jaga Kesehatan Jadi Fondasi SDM Unggul

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Bahri Sebut Pelatihan Fardhu Kifayah Bertujuan Untuk Meningkatkan Iman dan Takwa Pemuda

Bahri Sebut Pelatihan Fardhu Kifayah Bertujuan Untuk Meningkatkan Iman dan Takwa Pemuda

2 November 2023
Agus Aras Desak Penyelesaian Konflik Kontraktor dan Toko Material Pembangunan Kolam Renang SMKN 2 Sangatta Utara

Agus Aras Desak Penyelesaian Konflik Kontraktor dan Toko Material Pembangunan Kolam Renang SMKN 2 Sangatta Utara

22 April 2025
Offroad Kejam Reborn di PPU Digelar 5 Juli 2025, Panitia Siapkan Hadiah Tiga Unit Motor

Offroad Kejam Reborn di PPU Digelar 5 Juli 2025, Panitia Siapkan Hadiah Tiga Unit Motor

27 Mei 2025
Tingkatkan PAD, Dewan Dukung Soal Rencana Pengembangan Dermaga Pelabuhan Loktuan

Tingkatkan PAD, Dewan Dukung Soal Rencana Pengembangan Dermaga Pelabuhan Loktuan

17 Mei 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...