Inspirasa.co – Polisi Samarinda membekuk dua orang tersangka dari kasus pengetap bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar subsidi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly mengungkapkan, polisi juga menyita barang bukti 10 motor, dan 1 mobil boks yang digunakan tersangka untuk mengetap bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar subsidi.
Kendaraan disita Polresta Samarinda dan Polsek Jajaran, saat melakukan sidak ke salah satu SPBU pada 18 sampai 21 Juli 2022.
Selain itu polisi juga menyita 1 mobil pick up penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan 6 bangunan di Jalan Kebahagiaan Samarinda.
Adapun pemilik mobil pick up MS kini ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran mobil digunakan untuk mengetap BBM eceran pertamini.
Sementara itu polisi juga membekuk dan menetapkan YE sebagai tersangka, lantaran kedapatan menimbun solar subsidi di dalam mobil boks. Dimana di dalam mobil itu terdapat 2 drum dan selang pengisian.
“10 motor yang disita ini diketahui digunakan untuk bolak-balik mengisi pertalite di SPBU. Personel Polsek Jajaran sudah paham soal motor yang tangkinya sudah di modifikasi. Saya perintahkan terus dipantau SPBU,” tegasnya.
Penyidik menjerat MS dan YE dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan Undang-Undang No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Discussion about this post