Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Empat Pemuda di Sangatta Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Diberikan Miras

inspirasa.co by inspirasa.co
15 November 2023
in Daerah
0
Empat Pemuda di Sangatta Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Diberikan Miras

Polres Kutim gelar pengungkapan kasus asusila pencabulan anak di bawah umur.

364
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polres Kutai Timur mengungkap tindak pidana asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Kutim, Sangatta. Rabu (15/11/2023) Siang.

Tindak pidana asusila tersebut, diungkap dalam konprensi pers yang dipimpin Wakapolres Kutim Herman Setiawan mewakili Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic, didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan bagian Humas Wahyu.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Wakapolres Kutim Herman Setiawan mengatakan, ada empat orang tersangka dalam kasus pencabulan tersebut, yaitu RR 18, NS 19, MR 19 dan AM 17.

Herman menjelaskan kronologi kejadian; tindakan asusila ini terjadi pada Minggu 14 Oktober 2023. Mlanya pelaku melakukan tindakan ini pada korban, dengan mengajak berkumpul disalah satu kos-kosan, dimana sudah ada delapan anak remaja pria berkumpul.

Salah satu pelaku AM yang merupakan penyewa kosan sudah telebih dahulu menyediakan minuman keras, bertujuan untuk minum bersama dan menjebak korban.

“Saat bersama-sama, AM memberikan korban minuman beralkohol sampai dengan korban mulai mabuk, dan diantara delapan anak remaja tersebut hanya ada empat orang yang melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada korban,” jelasnya.

Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, juga mengatakan, bahwa dari delapan pria hanya dua orang yang korban kenal, kemudian diantara korban dan pelaku tidak ada yang berpacaran, hanya sekedar teman dekat.

“Karena tak terima keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini. Atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.

Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika mengimbau dan berpesan kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya, agar bisa meminimalisir kejadian serupa, dan juga tidak segan untuk melaporkan jika hal tersebut merupakan tindak kejahatan.

“Tentu hal ini untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan karena pelaku maupun korban masih di bawah umur dan masih pelajar dan ada juga yang baru saja lulus sekolah,” ujarnya.

Dari hasil visum ada beberapa barang bukti yang sudah di amankan, yaitu celana dan pakaian korban termasuk para tersangka.

Pada tindak pidana ini tersangka, di kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Turnamen Bola Volly Bupati Cup Kutim 2023 resmi digulirkan, dibuka langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman

25 Tim Voli Berlaga dalam Bupati Cup 2023, Perebutkan Total Hadiah Rp 300 Juta

Salehuddin Dorong Efisiensi Daya Serap Anggaran Disdikbud

Salehuddin Dorong Efisiensi Daya Serap Anggaran Disdikbud

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin.

M Udin Desak Pj Gubernur dan Polda Kaltim Tuntaskan Kasus 21 IUP Palsu

27 Oktober 2023
Gerobak Kopi Marak, DPRD Samarinda Minta Penertiban Tak Matikan UMKM

Gerobak Kopi Marak, DPRD Samarinda Minta Penertiban Tak Matikan UMKM

23 Juli 2025
Terduga pelaku penikaman di Kawasan simpang 3, Jalan Otto Iskandar Dinata, Samarinda Ilir, dibekuk aparat kepolisian.

Pelaku Penikaman di Jalan Otto Iskandar Samarinda Ilir Dibekuk Polisi

6 Januari 2026
Jahidin Desak Penertiban Bangunan Ilegal: Aset Pemprov Kaltim Bukan Milik Pribadi

Jahidin Desak Penertiban Bangunan Ilegal: Aset Pemprov Kaltim Bukan Milik Pribadi

17 Juni 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...