Inspirasa.co – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, bersama tim kuasa hukum Pemkot Bontang, terus berusaha untuk memenangkan gugatan Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terus ditempuh, setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) RI, memutuskan menolak gugatan dari Pemerintah Kota Bontang yang diumumkan di tahun 2023 lalu.
Olehnya proses gugatan tapal batas Kampung Sidrap tersebut berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Pada Rabu (10/7/2024)..
Sidang ini dihadiri kuasa hukum Pemkot dan DPRD Kota Bontang sebagai pemohon. Turut dihadiri Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi dan Agus Haris.
Sidang gugatan terkait tapal batas yang sedianya digelar Rabu (10/7/2024) ditunda hingga 18 Juli 2024 mendatang.
Baca juga: MK Tunda Sidang Perkara Tapal Batas Wilayah Bontang-Kutim Kembali Dibuka 18 Juli 2024
Sidang perkara ditunda lantaran pihak Presiden belum siap dengan materi atau bahan pengantar terkait uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, tetap meyakini, bahwa materi gugatan yang diajukan akan dikabulkan oleh MK. Mengingat masalah batas wilayah ini sudah lama menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Seluruh proses hukum terkait uji materi ini pun dikatakan Andi Faiz sudah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang menangani kasus tersebut.
Adapun materi uji yang akan disampaikan dalam persidangan tapal batas ini yakni, meminta merubah batas wilayah atau patok yang ada digeser dan diikutkan sesuai batas alam. Dengan begitu Sidrap bisa masuk wilayah Bontang.
“Kita serahkan semuanya kepada kuasa hukum terkait uji materi ini. Mudah-mudahan materi yang digugat dikabulkan terkait batas wilayah Sidrap yang selama ini menjadi masalah karena masuk ke wilayah Kutim. Insyaallah kami optimis,” ujar Andi Faizal saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, diungkapkan Andi Faiz bahwa masyarakat Kampung Sidrap sebagian besar memiliki KTP Bontang, sehingga secara administratif seharusnya mereka berada di bawah naungan Bontang.
Adapun, jika hasil dari proses hukum gugatan itu nantinya tetap tidak membuahkan hasil, maka perjuangan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidrap akan terus berlanjut.
Sebab, bagi Andi Faiz keputusan ini sangat penting karena akan menentukan apakah Sidrap akan tetap masuk ke wilayah Kutim selamanya atau tidak. Dan merupakan harapan dan keinginan masyarakat Sidrap.
“Kalau hasil tetap sama, ya inilah bentuk perjuangan kami dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidrap yang hampir semuanya ber-KTP Bontang. Mohon doanya agar apa yang kita perjuangkan selama ini membuahkan hasil yang terbaik,” pungkas Andi Faiz.
Diketahui, dengan penundaan ini, masyarakat Sidrap dan Bontang berharap agar upaya hukum yang ditempuh dapat memberikan hasil yang adil dan sesuai dengan aspirasi mereka. Keputusan akhir terkait gugatan ini diharapkan dapat segera diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang sudah lama menantikan penyelesaian masalah tapal batas ini. (Adv)
Pewarta: Yayuk
Editor:Ars
Discussion about this post