Minggu, September 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Gugatan Tapal Batas, DPRD dan Pemkot Bontang Terus Perjuangkan Aspirasi Warga Kampung Sidrap ke MK, Andi Faiz: Kami Optimis

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Juli 2024
in Daerah
0
Sidang gugatan tapal batas Kampung Sidrap ke MK, dihadiri kuasa hukum Pemkot, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi dan Agus Haris. Rabu (10/7/2024).

Sidang gugatan tapal batas Kampung Sidrap ke MK, dihadiri kuasa hukum Pemkot, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi dan Agus Haris. Rabu (10/7/2024).

411
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, bersama tim kuasa hukum Pemkot Bontang, terus berusaha untuk memenangkan gugatan Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini terus ditempuh, setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) RI, memutuskan menolak gugatan dari Pemerintah Kota Bontang yang diumumkan di tahun 2023 lalu.

Baca juga :

Kubur Misi Back to Back Champions Lok Tuan, Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025

Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025

Olehnya proses gugatan tapal batas Kampung Sidrap tersebut berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Pada Rabu (10/7/2024)..

Sidang ini dihadiri kuasa hukum Pemkot dan DPRD Kota Bontang sebagai pemohon. Turut dihadiri Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi dan Agus Haris.

Sidang gugatan terkait tapal batas yang sedianya digelar Rabu (10/7/2024) ditunda hingga 18 Juli 2024 mendatang.

Baca juga: MK Tunda Sidang Perkara Tapal Batas Wilayah Bontang-Kutim Kembali Dibuka 18 Juli 2024

Sidang perkara ditunda lantaran pihak Presiden belum siap dengan materi atau bahan pengantar terkait uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, tetap meyakini, bahwa materi gugatan yang diajukan akan dikabulkan oleh MK. Mengingat masalah batas wilayah ini sudah lama menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

Seluruh proses hukum terkait uji materi ini pun dikatakan Andi Faiz sudah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang menangani kasus tersebut.

Adapun materi uji yang akan disampaikan dalam persidangan tapal batas ini yakni, meminta merubah batas wilayah atau patok yang ada digeser dan diikutkan sesuai batas alam. Dengan begitu Sidrap bisa masuk wilayah Bontang.

“Kita serahkan semuanya kepada kuasa hukum terkait uji materi ini. Mudah-mudahan materi yang digugat dikabulkan terkait batas wilayah Sidrap yang selama ini menjadi masalah karena masuk ke wilayah Kutim. Insyaallah kami optimis,” ujar Andi Faizal saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, diungkapkan Andi Faiz bahwa masyarakat Kampung Sidrap sebagian besar memiliki KTP Bontang, sehingga secara administratif seharusnya mereka berada di bawah naungan Bontang.

Adapun, jika hasil dari proses hukum gugatan itu nantinya tetap tidak membuahkan hasil, maka perjuangan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidrap akan terus berlanjut.

Sebab, bagi Andi Faiz keputusan ini sangat penting karena akan menentukan apakah Sidrap akan tetap masuk ke wilayah Kutim selamanya atau tidak. Dan merupakan harapan dan keinginan masyarakat Sidrap.

“Kalau hasil tetap sama, ya inilah bentuk perjuangan kami dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidrap yang hampir semuanya ber-KTP Bontang. Mohon doanya agar apa yang kita perjuangkan selama ini membuahkan hasil yang terbaik,” pungkas Andi Faiz.

Diketahui, dengan penundaan ini, masyarakat Sidrap dan Bontang berharap agar upaya hukum yang ditempuh dapat memberikan hasil yang adil dan sesuai dengan aspirasi mereka. Keputusan akhir terkait gugatan ini diharapkan dapat segera diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang sudah lama menantikan penyelesaian masalah tapal batas ini. (Adv)

Pewarta: Yayuk
Editor:Ars

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang.

Pedagang Pasar Tamrin Merana, Ekonomi Lesu: BW Tantang Calon Walikota Selesaikan Persoalan Pasar

Foto: dok BMKG: Titik Gempa M 7 Sangihe Sulut

Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,0 Mengguncang Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ratusan WBP di Balik Jeruji Besi Lapas Kelas II A Samarinda, Salurkan Hak Pilihnya di Pemilu Serentak 14 Februari 2024

Ratusan WBP di Balik Jeruji Besi Lapas Kelas II A Samarinda, Salurkan Hak Pilihnya di Pemilu Serentak 14 Februari 2024

14 Februari 2024
Kebakaran Besar di Muara Kaman Pemkab Kukar Sigap Turunkan Bantuan Logistik

Kebakaran Besar di Muara Kaman Pemkab Kukar Sigap Turunkan Bantuan Logistik

7 September 2023
Hari Buruh 2025: AJI Samarinda Tegaskan Jurnalis Juga Buruh, Tuntut Upah Layak dan Perlindungan Pekerja Perempuan

Hari Buruh 2025: AJI Samarinda Tegaskan Jurnalis Juga Buruh, Tuntut Upah Layak dan Perlindungan Pekerja Perempuan

1 Mei 2025
Akhirnya Setelah Penantian Panjang, Transportasi Kereta Api Pertama di Bumi Celebes Melaju 90 Km Per Jam Lintas Maros-Barru

Akhirnya Setelah Penantian Panjang, Transportasi Kereta Api Pertama di Bumi Celebes Melaju 90 Km Per Jam Lintas Maros-Barru

4 April 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kubur Misi Back to Back Champions Lok Tuan, Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025 21 September 2025
  • Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025 19 September 2025
  • Potensi Tambahan Tersangka Korupsi Hibah DBON, Kejati Sudah Periksa 30 Saksi dari Berbagai Pihak 19 September 2025
  • SAKSI FH Unmul: Dana Hibah Rawan Jadi Bancakan Politik untuk Korupsi 19 September 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...