Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

Guntur Hamzah Dilantik Jadi Hakim MK, KIKA: MK Telah Dibajak Oligarki

inspirasa.co by inspirasa.co
24 November 2022
in Nasional, News
0
Guntur Hamzah Dilantik Jadi Hakim MK, KIKA: MK Telah Dibajak Oligarki
361
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengutuk pelantikan Guntur Hamzah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Aswanto. KIKA menilai, pelantikan yang dilakukan langsung Presiden Joko Widodo ini jadi pertanda MK telah dibajak oligarki.

Adapun, pencopotan Aswanto sebagai Ketua MK merupakan usulan DPR. Salah satu alasan penggantian Aswanto dengan Guntur Hamzah adalah soal ketidakpatuhan. Aswanto dinilai gagal mengamankan produk hukum yang dibuat DPR bersama pemerintah.

Baca juga :

Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa

Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa

“Keputusan DPR untuk menggantikan Aswanto dengan Guntur Hamzah merupakan tundakan yang inkonstitusional dan melanggar undang-undang. Keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai,” terang KIKA dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2022)

KIKA menilai, penggantian ini hanya memperlihatkan bagaimana oligarki bekerja mengkooptasi lembaga-lembaga negara. Mereka menilai ada upaya untuk menyandera MK, agar keputusan yang kelak diambil lembaga ini selalu sejalan dengan keinginan DPR dan oligarki.

“MK telah dibajak oleh oligarki,” tegas KIKA.

KIKA juga menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo. Pesiden dinilai sangat permisif, ketika DPR terang-terangan mempertontonkan tindakan inkonstitusional dan melanggar undang-undang. Sikap abai presiden ini seolah mengamini tindakan inkonstitusional yang telah dilakukan oleh DPR.

“Jika Presiden masih memiliki telinga, maka seharusnya Presiden mendengar kritik publik. Bukan justru menutupnya rapat-rapat,” masih dalam keterangan tertulis KIKA.

Berdasarkan kondisi tersebut, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengeluarkan pernyataan sikap, yakni:

1.DPR harus mencabut keputusannya yang memberhentikan Aswanto dan menggantikannya dengan Guntur Hamzah. Tindakan tersebut merupakan inkonstitusional dan melanggar undang-undang. Keputusan DPR tersebut merupakan bentuk nyata dari intervensi lembaga peradilan, yang mengancam independensi MK.

2.Keputusan DPR yang memberhentikan Aswanto dan menggantikannya dengan Guntur Hamzah sebagai hakim MK, adalah bentuk pembajakan terhadap lembaga negara yang didesain untuk kepentingan para oligarki. MK telah dibajak oleh oligarki.

3.Presiden harus membatalkan pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim MK. Jika Presiden bersikukuh melantik Guntur Hamzah, artinya Presiden telah mengamini tindakan dan keputusan DPR yang inskonstitusional dan melanggar undang-undang. Presiden tidak taat dengan konstitusi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Mantan Kapolda Kaltim Disebut Terima Uang Suap Tambang Ilegal

Mantan Kapolda Kaltim Disebut Terima Uang Suap Tambang Ilegal

Sudah Lama Dikeluhkan Warga, Dinding Rumah Retak Akibat Speedtrap, Pemerintah Terkesan Abai

Sudah Lama Dikeluhkan Warga, Dinding Rumah Retak Akibat Speedtrap, Pemerintah Terkesan Abai

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

David Rante Usulkan Jalur Alternatif untuk Atasi Kemacetan Lalu Lintas

David Rante Usulkan Jalur Alternatif untuk Atasi Kemacetan Lalu Lintas

24 November 2024
Sapto Dorong Kaltim Untuk Tidak Ketergantungan Sapi Dari Luar Daerah

Sapto Dorong Kaltim Untuk Tidak Ketergantungan Sapi Dari Luar Daerah

22 November 2023
Ket foto : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha

Program Kartu Bontang Pintar Bantuan Rp1 Juta per Siswa Mulai 2026

30 Oktober 2025
Pertama di Bontang, Diskop-UKMP Gelar Sosialisasi dan Peluncuran Aplikasi “SIMSAR”

Pertama di Bontang, Diskop-UKMP Gelar Sosialisasi dan Peluncuran Aplikasi “SIMSAR”

11 Desember 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...