Samarinda – Temuan minyak goreng “Minyakita” yang isinya tidak sesuai dengan label 1 liter oleh Dinas Perdagangan Kota Samarinda saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar dan toko, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. Hal ini disampaikan Helmi dalam wawancara di rumah jabatannya usai agenda buka bersama, Rabu (12/3/2025).
Helmi Abdullah menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan tersebut dengan tegas.
“memang dalam rangka mendekati bulan Ramadhan ini, memang kita kemarin sempat juga hearing dengan terutama dinas perdagangan. Bagaimana nanti kita ingin mengecek ke lapangan pertama persediaan ya persediaan kita insyaallah aman. Nah kemudian ada yang seperti ini, tentu kita butuh laporan dari masyarakat juga, jadi sehingga nanti kita akan turun ke lapangan bersama sama sidak mengenai kebenaran itu, kalau terjadi dengan adanya itu nanti ya tentu kita minta kepada dinas yang terkait untuk menindak tegaskan kepada pelaku usaha yang menyalahi aturan itu,” ungkap Helmi Abdullah.
Menanggapi pertanyaan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti menjual “Minyakita” tidak sesuai takaran, Helmi menyatakan bahwa sanksi tegas akan diterapkan, termasuk pencabutan izin usaha.
“Ya yang jelas ini nanti kita akan apa bahas bersama dinas terkait. Yang jelas kalau memang ada pelanggaran pasti ada sanksi lah. Biasanya sanksi itu kan kalau untuk pelaku usaha ya nanti izinnya bisa kita ini bisa dicabut karena itu merugikan masyarakat.”
Selain itu, Helmi Abdullah juga menyoroti perbedaan harga yang signifikan antara harga eceran tertinggi (HET) “Minyakita” yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 dengan harga di pasaran yang mencapai Rp 20.000. Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPRD akan segera menggelar hearing dengan dinas terkait dan membahas temuan ini bersama Wali Kota Samarinda.
“yang jelas komisi II nanti melakukan hearing bersama dinas terkait nanti temuan temuan ini menjadi diskusi kita dengan pak walikota” Ucap Helmi Abdullah.
Helmi Abdullah mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan “Minyakita” yang tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan ketersediaan bahan pokok yang berkualitas dan terjangkau, terutama menjelang bulan Ramadhan.
(ADV/DPRDSmd/ANH)
Discussion about this post