Kamis, September 10, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Identitas Pelaku Panabrak, Bukan Domisili Bontang: Polisi Olah TKP Kumpulkan Bukti

inspirasa.co by inspirasa.co
9 Mei 2021
in Info Terkini
0
Identitas Pelaku Panabrak, Bukan Domisili Bontang: Polisi Olah TKP Kumpulkan Bukti

Satlantas Polres Bontang melakukan olah tempat kejadian perkara. Minggu (9/5/2021).

591
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Terungkap! penabrak pengendara sepeda motor di Jalan Cipto Mangunkusomo, di Jalan Tembus Loktuan, Sabtu, (8/5/2021) malam, diketahui identitasnya tidak berdomisili di Bontang.

Penabrak inisial (D) pria usia 56 tahun, pengendara mobil Pajero berwarna hitam, nomor polisi KT 1730 GB, rupanya tidak berdomisili di Bontang.

Baca juga :

DPRD Samarinda Pertimbangkan Tes Urine Pelajar, Ismail Minta Skema dan Anggaran Dikaji

DPRD Samarinda Dorong Pengembangan Destinasi Wisata Baru untuk Perkuat PAD

“Dari keterangan pelaku, usai diamankan di Polres Bontang, pada malam minggu itu, identitas pelaku diketahui tidak berdomisili Bontang, meski pelaku sudah lama di Bontang,”ungkap Kanit Laka Ipda Supriyadi mewakili Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii pada Minggu, (9/5/2021).

Dari keterangan pelaku, dia mengaku jika tidak mengetahui bahwa di Jalan Effendi dari BTN PKT jika akan keluar mau menuju kota tidak boleh memotong jalan. Pelaku mengaku tidak melihat adanya rambu-rambu larangan dilokasi.

Pada pukul 11.00 wita siang tadi, Satlantas Polres Bontang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara guna mengumpulkan bukti-bukti penyebab terjadinya laka lantas.

Sebagi informasi adapun korban A (30) dengan motor beat, nomor polisi KT 4417 QA, diketahui merupakan warga loktuan.

Adapun penabrak, akibat kelalaiannya bisa dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pelaku Penabrak Positif Narkoba: Pelaku Juga Terindikasi Bos Togel

Pelaku Penabrak Positif Narkoba: Pelaku Juga Terindikasi Bos Togel

Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas

Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Capt: Asisten II Sekda Bontang, Lukman. (Foto: Hasan Protokopim)

Kapasisbon Cup 2025 Resmi Ditutup, Pemkot Dukung Penuh Pengembangan Bakat Pelajar Bontang

5 Agustus 2025
Foto ilustrasi

Pria Tewas Tertembak di Depan THM Samarinda, Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Diduga Gunakan Senjata Rakitan

4 Mei 2025
Kukar Job Fair 2023, Sediakan 1.412 Loker dan 156 Lowongan Jabatan dari 31 Perusahaan

Kukar Job Fair 2023, Sediakan 1.412 Loker dan 156 Lowongan Jabatan dari 31 Perusahaan

12 Juli 2023
Kecelakaan Maut di Balikpapan, Truk Tronton Tabrak Sejumlah Pengendara, 5 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Balikpapan, Truk Tronton Tabrak Sejumlah Pengendara, 5 Orang Tewas

21 Januari 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 22 Tahun Kasus Munir, Melawan Lupa, Menuntut Aktor Intelektual 8 September 2026
  • Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan 6 September 2026
  • Operasi Water Bombing Tim Udara Kendalikan Karhutla di IKN Menyisir Bukit Tengkorak hingga Tol Balsam 6 September 2026
  • Berantas Akun Anonim dan Tekan Hoaks, Bikin Akun Medsos Wajib Pakai KTP, Ini Kata Bakom RI 5 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...