Minggu, April 26, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Identitas Pelaku Panabrak, Bukan Domisili Bontang: Polisi Olah TKP Kumpulkan Bukti

inspirasa.co by inspirasa.co
9 Mei 2021
in Info Terkini
0
Identitas Pelaku Panabrak, Bukan Domisili Bontang: Polisi Olah TKP Kumpulkan Bukti

Satlantas Polres Bontang melakukan olah tempat kejadian perkara. Minggu (9/5/2021).

588
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Terungkap! penabrak pengendara sepeda motor di Jalan Cipto Mangunkusomo, di Jalan Tembus Loktuan, Sabtu, (8/5/2021) malam, diketahui identitasnya tidak berdomisili di Bontang.

Penabrak inisial (D) pria usia 56 tahun, pengendara mobil Pajero berwarna hitam, nomor polisi KT 1730 GB, rupanya tidak berdomisili di Bontang.

Baca juga :

Agus Haris Sentil Pentingnya Moralitas, Sinergi Umara dan Ulama Perkuat Imunitas Spiritual Warga

Cari Pemimpin Representatif, Golkar Samarinda Seberang Labuhkan Pilihan ke Andi Satya Jelang Musda

“Dari keterangan pelaku, usai diamankan di Polres Bontang, pada malam minggu itu, identitas pelaku diketahui tidak berdomisili Bontang, meski pelaku sudah lama di Bontang,”ungkap Kanit Laka Ipda Supriyadi mewakili Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii pada Minggu, (9/5/2021).

Dari keterangan pelaku, dia mengaku jika tidak mengetahui bahwa di Jalan Effendi dari BTN PKT jika akan keluar mau menuju kota tidak boleh memotong jalan. Pelaku mengaku tidak melihat adanya rambu-rambu larangan dilokasi.

Pada pukul 11.00 wita siang tadi, Satlantas Polres Bontang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara guna mengumpulkan bukti-bukti penyebab terjadinya laka lantas.

Sebagi informasi adapun korban A (30) dengan motor beat, nomor polisi KT 4417 QA, diketahui merupakan warga loktuan.

Adapun penabrak, akibat kelalaiannya bisa dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pelaku Penabrak Positif Narkoba: Pelaku Juga Terindikasi Bos Togel

Pelaku Penabrak Positif Narkoba: Pelaku Juga Terindikasi Bos Togel

Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas

Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

KIKA Ungkap 11 Model Pelanggaran Kebebasan Akademik

KIKA Ungkap 11 Model Pelanggaran Kebebasan Akademik

10 Februari 2023
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, saat ditemui di sekretariat DPRD Bontang, Senin (15/7/2024).

Rencana Pemkot Pemasangan Jargas Baru, Andi Faiz: Patut Diapresiasi, Saran Digratiskan Bagi Warga

15 Juli 2024

Tenggarong Gelar Khatmil Qur’an dan Pelepasan Purna Tugas Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdakab Kukar

10 Maret 2025
Foto grapher Saddam Topo (Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Faisal FBR).

Faisal FBR Desak Pemerintah Kota Bontang Tinjau Langsung Masalah Banjir

6 Agustus 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Rudy Mas’ud Minta Maaf Berjanji Perbaiki Sikap, Audit Renovasi Rumah Dinas, Tiadakan Posisi Keluarga di Tim Ahli 26 April 2026
  • Yayasan Mitra Hijau Himpun Suara Multipihak: Susun Rekomendasi Kebijakan Transisi Energi Berkeadilan 26 April 2026
  • KPU Mulai Rancang Penataan Dapil dan Data Pemilih di IKN untuk Pemilu 2029 25 April 2026
  • Didesak Hak Angket, Rudy Mas’ud: Sah-sah Saja, Tak Perlu Diperdebatkan 24 April 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...