Inspirasa.co-Terungkap! penabrak pengendara sepeda motor di Jalan Cipto Mangunkusomo, di Jalan Tembus Loktuan, Sabtu, (8/5/2021) malam, diketahui identitasnya tidak berdomisili di Bontang.
Penabrak inisial (D) pria usia 56 tahun, pengendara mobil Pajero berwarna hitam, nomor polisi KT 1730 GB, rupanya tidak berdomisili di Bontang.
“Dari keterangan pelaku, usai diamankan di Polres Bontang, pada malam minggu itu, identitas pelaku diketahui tidak berdomisili Bontang, meski pelaku sudah lama di Bontang,”ungkap Kanit Laka Ipda Supriyadi mewakili Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii pada Minggu, (9/5/2021).
Dari keterangan pelaku, dia mengaku jika tidak mengetahui bahwa di Jalan Effendi dari BTN PKT jika akan keluar mau menuju kota tidak boleh memotong jalan. Pelaku mengaku tidak melihat adanya rambu-rambu larangan dilokasi.
Pada pukul 11.00 wita siang tadi, Satlantas Polres Bontang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara guna mengumpulkan bukti-bukti penyebab terjadinya laka lantas.
Sebagi informasi adapun korban A (30) dengan motor beat, nomor polisi KT 4417 QA, diketahui merupakan warga loktuan.
Adapun penabrak, akibat kelalaiannya bisa dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.
Discussion about this post