Minggu, Juli 26, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Identitas Pelaku Panabrak, Bukan Domisili Bontang: Polisi Olah TKP Kumpulkan Bukti

inspirasa.co by inspirasa.co
9 Mei 2021
in Info Terkini
0
Identitas Pelaku Panabrak, Bukan Domisili Bontang: Polisi Olah TKP Kumpulkan Bukti

Satlantas Polres Bontang melakukan olah tempat kejadian perkara. Minggu (9/5/2021).

589
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Terungkap! penabrak pengendara sepeda motor di Jalan Cipto Mangunkusomo, di Jalan Tembus Loktuan, Sabtu, (8/5/2021) malam, diketahui identitasnya tidak berdomisili di Bontang.

Penabrak inisial (D) pria usia 56 tahun, pengendara mobil Pajero berwarna hitam, nomor polisi KT 1730 GB, rupanya tidak berdomisili di Bontang.

Baca juga :

Sani Dorong Regulasi Investasi Lebih Tegas, Utamakan Tenaga Kerja dan UMKM Lokal

DPRD Samarinda Dorong Akses Permodalan Diperkuat untuk Antisipasi Dampak Berkurangnya Aktivitas Tambang

“Dari keterangan pelaku, usai diamankan di Polres Bontang, pada malam minggu itu, identitas pelaku diketahui tidak berdomisili Bontang, meski pelaku sudah lama di Bontang,”ungkap Kanit Laka Ipda Supriyadi mewakili Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii pada Minggu, (9/5/2021).

Dari keterangan pelaku, dia mengaku jika tidak mengetahui bahwa di Jalan Effendi dari BTN PKT jika akan keluar mau menuju kota tidak boleh memotong jalan. Pelaku mengaku tidak melihat adanya rambu-rambu larangan dilokasi.

Pada pukul 11.00 wita siang tadi, Satlantas Polres Bontang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara guna mengumpulkan bukti-bukti penyebab terjadinya laka lantas.

Sebagi informasi adapun korban A (30) dengan motor beat, nomor polisi KT 4417 QA, diketahui merupakan warga loktuan.

Adapun penabrak, akibat kelalaiannya bisa dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pelaku Penabrak Positif Narkoba: Pelaku Juga Terindikasi Bos Togel

Pelaku Penabrak Positif Narkoba: Pelaku Juga Terindikasi Bos Togel

Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas

Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Ket. Foto: Ketua Indonesia Pickleball Federation (IPF) Cabang Kota Samarinda sekaligus Analis Ahli Muda Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Hasbar Mara

IPF Kota Samarinda Bersama Dispora Kaltim Dorong Kemajuan Pickleball di Kaltim

16 November 2024
DPRD Samarinda Ingatkan Dampak Wacana Pemotongan TKD

DPRD Samarinda Ingatkan Dampak Wacana Pemotongan TKD

16 September 2025
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Basri Rase dan Chusnul Dhihin mendapatkan nomor urut 1, pada pengundian nomor urut di KPU Bontang. Senin (23/9/2024) pagi.

Paslon Basri Rase-Chusnul Dhihin dapat Nomor 1: Sesuai Tagline Sekali lagi

23 September 2024
Mobil Terbakar di Jalan Ampera Samarinda Ramai Beredar di Medsos, Pemiliknya Jadi Tersangka Pengetap BBM

Mobil Terbakar di Jalan Ampera Samarinda Ramai Beredar di Medsos, Pemiliknya Jadi Tersangka Pengetap BBM

14 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
  • PSI Bontang Kejar Target 7.000 KTA Lolos Verifikasi 2027, Pastikan Struktur Rampung hingga Tingkat RT 21 Juli 2026
  • Persaingan Sengit 64 Pasangan Kejuaraan Domino PSI Bontang, Duet Orado Naik Podium Utama 20 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...