Rabu, Oktober 15, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Ini Draf Final RKUHP: Hina Polisi, Jaksa, DPR Dipenjara 18 Bulan, Sebar di Medsos Jadi 2 Tahun Penjara

inspirasa.co by inspirasa.co
11 November 2022
in Info Terkini, Nasional
0
Ini Draf Final RKUHP: Hina Polisi, Jaksa, DPR Dipenjara 18 Bulan, Sebar di Medsos Jadi 2 Tahun Penjara

Foto ilustrasi via goggle

366
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co– Draf final RKUHP versi 9 November yang terdiri dari 627 pasal, diketahui terdapat sejumlah perubahan, termasuk penghapusan 5 pasal.

Lima pasal yang dihapus adalah pasal soal advokat curang, dan pasal soal praktik dokter atau dokter gigi.

Baca juga :

Ikuti dan Menangkan! Pupuk Indonesia Kembali Gelar Kompetisi Jurnalistik PIMA 2025

Bontang Raih Penghargaan UI GreenCityMetric 2025 Sebagai Kota Berkelanjutan di Bidang Penataan Ruang dan Infrastruktur

Selain itu, pasal soal penggelandangan, pasal soal unggas dan ternak, serta pasal soal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

Sementara pasal-pasal dalam RKUHP yang direformulasi, di antaranya penambahan kata “kepercayaan” di pasal-pasal yang mengatur mengenai “agama”.

Lalu ubah frasa “pemerintah yang sah” menjadi “pemerintah”, serta ubah penjelasan Pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Dengan begitu, pasal-pasal lain di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengalami perubahan, termasuk mengenai penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara.

BAB IX mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara ini pun mengancam masyarakat yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota/Bupati.

Bagi masyarakat yang menghina DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota/Bupati ini, bisa mendapat ancaman hukuman penjara hingga 18 bulan penjara.

Dalam pasal 351 ayat (1) menyebut, setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Sementara dalam Pasal 351 ayat (2) menerangkan, dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan bahwa Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Selain secara langsung, masyarakat juga bisa dipenjara selama 2 tahun jika menyebarkan penghinaan itu di media sosial.

Pasal 352 ayat (1) juga menerangkan, Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Sama dengan pasal sebelumnya, Tindak Pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Sementara pada bagian penjelasan, dijelaskan mengenai penghinaan DPR, Jaksa, Polisi, hingga Wali Kota menurut Pasal 351 ayat (1).

Diterangkan, ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Adapun yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

Adapun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf final RKUHP ini ke DPR pada Rabu, 9 November 2022.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Seminar Forum Jurnalis Bontang

Seminar Jurnalistik FJB, Soroti "Dosa-dosa" Media dan Pentingnya Jurnalisme Data

Backing Oknum Aparat Ilegal Mining Harus Diusut Tuntas, Bentuk Tim Investigasi dan Reformasi Internal Polri

Backing Oknum Aparat Ilegal Mining Harus Diusut Tuntas, Bentuk Tim Investigasi dan Reformasi Internal Polri

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Akbar Dukung Program Bantuan Motor Ketua RT se-Kutim

Akbar Dukung Program Bantuan Motor Ketua RT se-Kutim

2 Desember 2024
Dewan Adat Dayak Kaltim Kecam Pernyataan Rocky Gerung

Dewan Adat Dayak Kaltim Kecam Pernyataan Rocky Gerung

31 Juli 2023
Edi Damansyah Berharap Momentum HKN 2023, Indikator Bidang Kesehatan di Kukar Terus Alami Peningkatan

Edi Damansyah Berharap Momentum HKN 2023, Indikator Bidang Kesehatan di Kukar Terus Alami Peningkatan

14 November 2023
Andi Faiz Apresiasi Evaluasi Program Rantang Kasih, Saran Agar Kuotanya Ditambah

Andi Faiz Apresiasi Evaluasi Program Rantang Kasih, Saran Agar Kuotanya Ditambah

13 Juli 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Program UKT 2025 Diluncurkan, Andi Faiz: Ringankan Beban Biaya Studi Perguruan Tinggi Anak Bontang 15 Oktober 2025
  • Penyusunan RUP Diskominfo Bontang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Transparan 10 Oktober 2025
  • Program Sepeda Ontel, Upaya Polda Kaltim Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Administrasi 10 Oktober 2025
  • Kadis Kominfo Kaltim: JMSI Kaltim Jadi Contoh Organisasi Sehat, Lahir dari Pembinaan yang Berkelanjutan 9 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...