Inspirasa.co – Sejak dilakukan simulasi pada Jumat lalu hingga Jumat, 7 Januari 2022, merupakan jadwal terakhir bagi para tenaga kontrak daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk bisa mengikuti tes urine narkotika di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Pemerintah Kota Bontang, memastikan tidak memperpanjang kontrak kerja para tenaga kontrak daerah (TKD), jika urine mereka terindikasi positif menggunakan narkotika.
Hal itu dipastikan, setelah hasil uji tes urine para tenaga kontrak daerah (TKD) tersebut, dinyatakan positif oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang sebagai penyelenggara.
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlinawati menuturkan, jika tenaga kontrak daerah (TKD) tersebut, terbukti positif menggunakan narkotika, artinya secara otomatis Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi bebas narkotika kepada para TKD.
“Kalau tes urine positif, tidak mungkin kontrak kerjanya diperpanjang. Karena syarat untuk dapat surat keterangan bebas narkoba pasti tidak akan dikeluarkan oleh BNNK, dan itu artinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi TKD,” jelasnya dihubungi via whatsap Jumat, (7/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan list yang diterima Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, keseluruhan tenaga kontrak daerah (TKD) ada sekitar 2.350 orang yang ikut melaksanakan tes urine narkotika. Jumlah itu, tersebar di masing-masing OPD di lingkungan Bontang.
Discussion about this post