Jumat, November 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Kamaruddin: Perda Limbah Domestik Samarinda Bukan Jawaban Akhir, Edukasi dan Pengawasan Kunci Utama

inspirasa.co by inspirasa.co
28 Juli 2025
in Advetorial
0
Kamaruddin: Perda Limbah Domestik Samarinda Bukan Jawaban Akhir, Edukasi dan Pengawasan Kunci Utama

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin

314
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan limbah domestik di Kota Samarinda bukanlah solusi akhir. Ia menyoroti pentingnya edukasi masyarakat dan pengawasan di lapangan sebagai tantangan terbesar yang harus segera diatasi.

“Kalau hanya sahkan Perda tapi tak ada pengawasan, itu hanya jadi kertas kosong,” ujar Kamaruddin, Senin (28/7/2025).

Baca juga :

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Penambahan Anggaran Pendidikan di Atas 20 Persen APBD

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Pemberian Insentif Guru PAUD

Menurut Kamaruddin, Samarinda hingga saat ini belum memiliki Perda khusus pengelolaan limbah rumah tangga meski sudah berstatus ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Rancangan Perda tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Ia mengungkapkan, kesadaran masyarakat terkait limbah domestik masih rendah. Limbah yang dimaksud bukan hanya sampah padat, tetapi juga air limbah dari kamar mandi, dapur, dan toilet yang jika tidak dikelola dengan benar berpotensi mencemari lingkungan.

“Masih banyak warga yang buang limbah langsung ke sungai, terutama di bantaran. Septic tank di rumah-rumah pun belum sesuai standar,” jelasnya.

Kamaruddin menyebut pengelolaan limbah yang baik baru diterapkan oleh pengembang besar, seperti di kawasan Citra Land. Sementara itu, permukiman umum masih minim fasilitas pengolahan limbah yang memenuhi standar.

Ia berharap Pemerintah Kota Samarinda tidak berhenti hanya pada penyusunan regulasi, melainkan juga aktif menjalankan edukasi lingkungan, membangun infrastruktur pengolahan limbah, serta melakukan pengawasan terpadu.

“Kita bisa meniru Balikpapan dan Bontang yang sudah lebih dulu memiliki perda soal ini. Namun, yang paling penting adalah keberlanjutan aksi, bukan sekadar aturan,” tutupnya. (ADV)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Aan Soroti Ketiadaan Dukungan Terhadap Relawan Katana: Pemerintah Belum Serius

Aan Soroti Ketiadaan Dukungan Terhadap Relawan Katana: Pemerintah Belum Serius

Jasno Minta Publik Objektif Nilai Upaya Pengelolaan Sampah oleh Pemkot

Jasno Minta Publik Objektif Nilai Upaya Pengelolaan Sampah oleh Pemkot

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Suasana antrian di RSUD Taman Husada Bontang

RSUD Bontang Maksimalkan Sistem Kluster untuk Pelayanan Digital Terpadu

2 November 2025
David Rante Minta Pemkab Atasi Parkir Liar Lewat Perda Ketertiban Umum

David Rante Minta Pemkab Atasi Parkir Liar Lewat Perda Ketertiban Umum

24 November 2024
Hasil tangkapan layar YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI (Ketua MK Suhartoyo).

MK Kembali Agendakan Sidang Perkara Tapal Batas Sidrap Pada 31 Juli, Hadirkan DPR, Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim

18 Juli 2024
Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Setuju Direlokasi, Minta Pengundian Lapak Transparan Tanpa Tebang Pilih

Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Setuju Direlokasi, Minta Pengundian Lapak Transparan Tanpa Tebang Pilih

16 Desember 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri 6 November 2025
  • Kebakaran di Gedung Pemerintah Bontang: Soroti Lemahnya Manajemen Risiko 6 November 2025
  • Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Tarakan, Dipicu Sesar Tarakan yang Aktif 5 November 2025
  • Sembilan SMP Negeri di Bontang Terima 1.608 Tablet Gratis dari Pemerintah 5 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...