Selasa, Juli 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kasus OTT Kabarsarnas, SAKSI FH Unmul: KPK Usut Kasus Hingga Tuntas dan Tak Perlu Meminta Maaf

inspirasa.co by inspirasa.co
30 Juli 2023
in Nasional
0
Kasus OTT Kabarsarnas, SAKSI FH Unmul: KPK Usut Kasus Hingga Tuntas dan Tak Perlu Meminta Maaf
345
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Rabu, 26 Juli 2023, KPK menetapkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Nilai suap diduga mencapai Rp 88,3 miliar.

Dalam OTT di Cilangkap, KPK mengamankan delapan orang, termasuk tangan kanan Henri, Letkol Afri Budi Cahyanto. Sementara itu, Kabasarnas Marsdya TNI Henri diumumkan tersangka oleh Kpk pada jumpa pers.

Baca juga :

Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka

3 Orang Penumpang Kapal KM Barcelona Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya

Mendengar adanya jumpa pers terkait Henri, Puspom TNI kemudian mengirim tim ke KPK. Letkol Afri kemudian diserahkan ke Puspom TNI dengan status tahanan KPK beserta barang bukti uang nyaris mencapai 1 miliar rupiah.

Belakangan TNI yang mengaku tak diberi tahu lalu menggelar jumpa pers tandingan di Mabes TNI, Cilangkap. Sejumlah jenderal dipimpin Komandan Puspom TNI, Marsekal Marsda R Agung Handoko mendatangi KPK.

Pertemuan antara petinggi KPK dengan tni digelar. Setelah selesai, pihak KPK lalu mengaku khilaf dan meminta maaf ke TNI. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memahami semestinya penanganan kasus dugaan korupsi Marsekal Henri ditangani oleh polisi militer.

Perbedaan pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentang status tersangka Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, dalam kasus dugaan korupsi akhirnya ditutup “permintaan maaf” oleh pimpinan KPK.

Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya, pada Jumat (28/07) sore, seusai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

Langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang sangat keliru.

Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel.

Lebih dari itu, penyerahan proses hukum kepada TNI berpotensi membuka jalan “impunitas” bagi Henri dan Afri Budi. Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1997 merupakan sistem hukum yang ekslusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan dan kerap kali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana.

Padahal dalam pasal 65 ayat (2) undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

Keputusan KPK tersebut dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di indonesia. Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus, KPK sudah seharusnya menggunakan undang-undang KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat korupsi karena merupakan lex specialist derogat lex generalis.

Dengan demikian, KPK seharusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.

Oleh karena itu, SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi) Fakultas Hukum Unmul memberikan catatan dalam menyikapi kasus ini:

1. Meminta KPK untuk tetap menangani perkara ini dengan sistem peradilan koneksitas karena pelakunya melibatkan orang sipil dengan orang yang berstatus anggota TNI.

2. Peradilan koneksitas harus dilakukan karena tindak pidana korupsi jelas merugikan kepentingan umum.

3. KPK sedianya memiliki wewenang luas dalam menangani setiap kasus dugaan korupsi, tak terkecuali kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI sebagaimana diatur dalam pasal 42 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi.

4. Pengusutan kasus korupsi yang melibatkan oknum militer harus dilakukan sampai tuntas, tidak hanya terhadap pelaku tapi juga semua pelaku penyertaan yang aktif maupun pasif.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal di Kapalnya di Pelabuhan Tanjung Laut Indah

Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal di Kapalnya di Pelabuhan Tanjung Laut Indah

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ajak Masyarakat Bontang Kenali Perda Nomor 4/2022 Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ajak Masyarakat Bontang Kenali Perda Nomor 4/2022 Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Polisi Tangani Kasus Penembakan Bocah 15 Tahun di Selambai

Polisi Tangani Kasus Penembakan Bocah 15 Tahun di Selambai

2 Januari 2024
Ketua DPRD Kutim Joni Serahkan Bantuan Motor Roda Tiga ke Warga Desa Singa Geweh Sangatta

Ketua DPRD Kutim Joni Serahkan Bantuan Motor Roda Tiga ke Warga Desa Singa Geweh Sangatta

24 November 2023
CAPT: Wakil Wali Kota Agus Haris kala menyalurkan paket beras CPP untuk 495 penerima di Keluraha Berbas Tengah. (Raf/Inspirasa.co)

Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah

22 Juli 2025
Sidang gugatan tapal batas Kampung Sidrap ke MK, dihadiri kuasa hukum Pemkot, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi dan Agus Haris. Rabu (10/7/2024).

Gugatan Tapal Batas, DPRD dan Pemkot Bontang Terus Perjuangkan Aspirasi Warga Kampung Sidrap ke MK, Andi Faiz: Kami Optimis

10 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah 22 Juli 2025
  • Tindakan Intimidasi Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikap AJI Samarinda 22 Juli 2025
  • Polres Kukar dan Tim Otorita IKN Bongkar Kasus TPPO Jaringan Antar Provinsi Dua Gadis Dibawah Umur Jadi Korban 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...