Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 41 Napi, Problem Nyata Penjara Terlalu Penuh

inspirasa.co by inspirasa.co
8 September 2021
in Politik
0
Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 41 Napi, Problem Nyata Penjara Terlalu Penuh
365
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Maksimal 600-an napi, Lapas Kelas I Tangerang dipaksakan menampung 2.072 orang. Tragedi kebakaran ini menurut ICJR, akibat polisi, jaksa, serta hakim tak peduli beban lapas di Indonesia.

Inspirasa.co: Jakarta – Situasi horor menyergap narapidana penghuni Blok C Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, pada Rabu (8/9) dini hari. Sekitar pukul 01.30 WIB, mereka menyadari penjara tengah terbakar, namun tak bisa menyelamatkan diri karena pintu sel dikunci. Api melalap bangunan selama dua jam sebelum akhirnya dipadamkan petugas damkar.

Baca juga :

MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Penyelesaian Sengketa Wilayah Kampung Sidrap

Menang di PSU Kukar Hasil Quick Count, Aulia-Rendi: Kita Bertanding untuk Bersanding, Punya Niat Sama Membangun Kukar

Tragedi ini merenggut 41 nyawa, menyebabkan 8 korban sekarat, serta melukai 72 orang. Korban meninggal dan sekarat dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP dr. Sitanala, sedangkan korban luka ringan dirawat poliklinik lapas.

Kapolda Metro Jaya M. Fadil Imran menjelaskan kepada awak media bahwa penyebab kebakaran belum diketahui. Dugaan awal mengarah pada korsleting listrik. “Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja maraton untuk mengetahui sebab kebakaran,” ujar Fadil, dikutip Kompas.

Kebakaran ini, ditambah adanya korban meninggal dalam jumlah besar, membuat masalah lama tentang overkapasitas penjara di Indonesia disorot lagi. 

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib, Lapas Kelas I Tangerang diisi 2.072 orang, sebanyak 112 di antaranya penghuni blok C. Angka ini mengkhawatirkan banyak pihak. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melaporkan bahwa kapasitas lapas tersebut sebenarnya hanya untuk 600 napi. Artinya, beban tambahan yang harus ditanggung lapas mencapai 245 persen. ICJR menyebut, overkapasitas menyulitkan sistem mitigasi petugas ketika menghadapi kondisi darurat, misalnya kebakaran.

“Overcrowding lapas terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia. Polisi, jaksa, dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini,” demikian kesimpulan peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis yang diterima VICE.

Di Indonesia, overkapasitas penjara terjadi karena pengadilan terlalu sering memidana kasus narkotika, terutama pengguna biasa. Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sendiri yang mencatat, per Juli tahun ini, rumah tahanan dan lapas menampung orang dua kali lebih banyak dari kapasitas bangunan. Dengan total kapasitas 132.107 orang, jumlah yang ditampung mencapai 268.610.

Dari angka 260 ribuan itu, separuh lebih adalah penghuni akibat kasus narkotika. Jumlahnya mencapai 139.088 orang. Saking banyaknya tahanan dan napi narkotika, jika seluruh penjara di Indonesia hanya dihuni mereka, huniannya masih overkapasitas hampir 7 ribu orang.

Masalah ini sempat coba diatasi dengan Permenkumham No. 3/2018 tentang hak integrasi dan revisi biar napi enggak kelamaan di penjara. Sepanjang 2014-2019 juga dilakukan pembangunan dan renovasi unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan untuk menambah kapasitas lapas sebesar 36.181 orang. Tapi, Menkumham Yasonna Laoly mengakui problem overkapasitas masih belum terkendali.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, overkapasitas ini mesti diatasi aparat dengan mengutamakan rehabilitasi saat menangani kasus pengguna narkotika.

Menanggapi bencana di Lapas Kelas I Tangerang, ICJR mendesak pemerintah segera menyelesaikan bahaya laten overkapasitas lewat beberapa hal.

Pertama, mengubah paradigma agar sistem peradilan pidana tidak lagi bergantung pada pidana penjara, khususnya kepada kasus pengguna narkotika. Kedua, mendorong KUHP memperkuat alternatif pemidanaan non-pemenjaraan. Ketiga, reformasi kebijakan narkotika dengan pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika. 

Keempat, mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang memberdayakan korban. Kelima, mengevaluasi proses pemberian hak napi yang selama ini terlambat. Keenam, menyerukan perhatian khusus pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran lapas.

“ICJR menyerukan agar jangan lagi sistem peradilan pidana menjadikan pemasyarakatan sebagai korban dari perspektif dan paradigma penggunaan penjara berlebih oleh aparat penegak hukum dan badan peradilan. Pada lapas yang harus menampung jumlah besar WBP [warga binaan pemasyarakatan], akan ada risiko besar yang harus dihadapi dalam kondisi darurat,” tambah Maidina. Penulis (Ikhwan Hastanto).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
4 SD Lolos Asesmen, Siap Ikuti PTM Terbatas Senin Depan

4 SD Lolos Asesmen, Siap Ikuti PTM Terbatas Senin Depan

Cara Melaporkan Gratifikasi, Proses di KPK, dan Sanksi bagi Penerima

Cara Melaporkan Gratifikasi, Proses di KPK, dan Sanksi bagi Penerima

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Hadirkan Jamrud, Rendi Solihin Ajak Semua Masyarakat Ramaikan Festival Seni Budaya Nusantara

Hadirkan Jamrud, Rendi Solihin Ajak Semua Masyarakat Ramaikan Festival Seni Budaya Nusantara

24 Oktober 2023
Pembangunan Aset Milik Pemprov di Dorong Bersifat Berkelanjutan untuk Jangka Panjang

Pembangunan Aset Milik Pemprov di Dorong Bersifat Berkelanjutan untuk Jangka Panjang

19 November 2023
Kebakaran Maut Samarinda, 7 Orang Tewas, 1 Anak Kritis Ini Daftar Korban

Kebakaran Maut Samarinda, 7 Orang Tewas, 1 Anak Kritis Ini Daftar Korban

17 April 2022
Foto ilustrasi

Purnomo Sebut Partisipasi Masyarakat Penentu Demokrasi, 1.447 TPS Siap Layani Pilkada 2024 di Kukar

7 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan, Baharuddin Muin Soroti Jembatan Pulau Balang 8 Juni 2025
  • RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM 8 Juni 2025
  • Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis 8 Juni 2025
  • Cegah Kelengahan Sistemik di Sungai Mahakam, Hamas Usulkan Badan Pengelola Lintas Air 8 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...