Inspirasa.co – Kejaksaan Negeri Bontang, memusnahkan barang bukti dari 58 perkara yang sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap, dari tindak pidana umum.
Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya, sabu seberat 1,4 kilogram, lengkap dengan alat hisap sabu, timbangan digital dan minuman keras.
Selain itu, beberapa bahan peledak berupa bom ikan, perlengkapan judi, senjata tajam (sajam), rokok ilegal, hingga beberapa ponsel.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di blender. barang bukti lainnya dibakar dan dihancurkan seperti ponsel dan rokok.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah inkrah. Ini yang ketiga kalinya di tahun 2023,” Jelasnya. pada Jumat (17/11/2023).
Adapun pemusnahan barang bukti, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif, turut hadir pula Wali Kota Bontang, Basri Rase.
Discussion about this post