Sabtu, Juni 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Mei 2021
in Info Terkini
0
Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas
973
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Keluarga korban meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus kematian Anas (30) korban kecelakaan lalu lintas, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Elai yang terjadi pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Himawan Privat meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus kematian kerabatnya, Anas (30) korban. Ia juga meminta supaya ganjaran hukum yang diberikan kepada tersangka, tidak tebang pilih.

Baca juga :

GREAT Institute Diluncurkan, Lembaga Pemikiran Mengusung Keberanian Intelektual dan Integritas Riset

Polisi Hentikan Penyelidikan, Ijasah Ketua DPRD Bontang Terbukti Asli

Menurutnya, Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan Pasal 311 ayat 4 “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00”, Lebih layak diberikan kepada tersangka.

Pasal 311 ayat 4 lebih layak diberikan, lantaran ia menilai ada faktor kesengajaan dari tersangka, selain juga ada faktor kelalaian di Pasal 310 ayat 4.

Sebelumnya polisi menyebut ancaman pasal yang diberikan kepada tersangka ialah, Pasal 310 ayat 4 “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6  tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00”.

Sementara terkait tersangka yang positif menggunakan narkotika jenis sabu, berdasarkan hasil tes urin laboratorium dari kepolisian, dinilai Himawan cukup menjadi bukti bahwasanya tersangka yakni DN (56), pengemudi mobil pajero berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1730 GB, bisa dikenakan hukum pidana penyalah guna narkotika.

“Selain ancaman mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Juga bisa dikenakan hukum pidana penyalah guna narkotika,” kata Himawan kerabat korban yang juga Wakil Ketua IPlB (Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu). Senin, (10/5/2021).

Pada saat mengemudi tersangka jelas dalam kondisi dibawa pengaruh narkotika. Hal itu dibuktikan dengan pelaku yang tiba-tiba memotong jalur saat keluar dari Jalan Effendi BTN PKT.

“Alasan tersangka yang mengatakan tidak melihat atau tidak mengetahui ada rambu-rambu larangan memotong jalan, di Jalan Effendi jelas tidak masuk akal. Apakah dia tidak lihat jarak antara belokan dari Jalan Effendy menuju putaran cukup jauh, kurang lebih 150 meter. Selama berjalan sepanjang 150 meter, hal mustahil jika tersangka tidak sadar salah arah jalan. Terlebih ada scurity yang berjaga disana, disana juga ada pagar pembatas serta kendaraan yang berjalan searah di seberang pembatas,” jelasnya.

Ditambahkan Himawan, jika benar tersangka adalah bandar togel yang sudah lama menetap di Bontang, mestinya ia sudah tahu letak jalan yang sering dilewatinya, yakni Jalan Effendi di BTN PKT tersebut.

Makadari itu Himawan meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus lakalantas dan kasus terkait penyalah gunaan narkotika kepada pelaku penabrak, yang disinyalir menjadi penyebab meninggalnya Anas (30) korban.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Penyekatan di Tugu Selamat Datang Bontang Berlanjut: Polres Bontang Bakal Gelar Operasi KYRD

Penyekatan di Tugu Selamat Datang Bontang Berlanjut: Polres Bontang Bakal Gelar Operasi KYRD

Bakhtiar Wakkang: Minta Basri Rase Jangan Pilih Kepala OPD Karena Dia Sebagai Pendukung di Pilkada Lalu

Bakhtiar Wakkang: Minta Basri Rase Jangan Pilih Kepala OPD Karena Dia Sebagai Pendukung di Pilkada Lalu

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Bocah Usia 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Asusila Ayah Tiri, Andi Faiz: Tidak Ada Toleransi Bagi pelaku Perbuatan Bejat

Bocah Usia 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Asusila Ayah Tiri, Andi Faiz: Tidak Ada Toleransi Bagi pelaku Perbuatan Bejat

22 Juli 2022
Dokumen B1.KWK, resmi diserahkan Sekretaris DPD Gerindra Kaltim Seno Aji.

Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Resmi Kantongi Dokumen B1-KWK dari Partai Gerindra, Mendaftar ke KPU

26 Agustus 2024
Pemkab Kutim Terima Transfer Dana Dana Karbon Rp 6 Miliar dari Pemrov Kaltim, Alokasikan untuk 11 SKPD

Pemkab Kutim Terima Transfer Dana Dana Karbon Rp 6 Miliar dari Pemrov Kaltim, Alokasikan untuk 11 SKPD

27 November 2023
Ruang Publik Terbuka Hijau Segiri, Simbol Ketahanan Perkotaaan di Samarinda

Ruang Publik Terbuka Hijau Segiri, Simbol Ketahanan Perkotaaan di Samarinda

19 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...