Sabtu, September 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Mei 2021
in Info Terkini
0
Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas
995
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Keluarga korban meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus kematian Anas (30) korban kecelakaan lalu lintas, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Elai yang terjadi pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Himawan Privat meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus kematian kerabatnya, Anas (30) korban. Ia juga meminta supaya ganjaran hukum yang diberikan kepada tersangka, tidak tebang pilih.

Baca juga :

Sinergi JMSI Kutim dan Polres Tertibkan Dugaan Pemalakan Berkedok Media

Kombes Pol Safi’i Nafsikin Resmi Jabat Kapolresta Kendari

Menurutnya, Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan Pasal 311 ayat 4 “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00”, Lebih layak diberikan kepada tersangka.

Pasal 311 ayat 4 lebih layak diberikan, lantaran ia menilai ada faktor kesengajaan dari tersangka, selain juga ada faktor kelalaian di Pasal 310 ayat 4.

Sebelumnya polisi menyebut ancaman pasal yang diberikan kepada tersangka ialah, Pasal 310 ayat 4 “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6  tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00”.

Sementara terkait tersangka yang positif menggunakan narkotika jenis sabu, berdasarkan hasil tes urin laboratorium dari kepolisian, dinilai Himawan cukup menjadi bukti bahwasanya tersangka yakni DN (56), pengemudi mobil pajero berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1730 GB, bisa dikenakan hukum pidana penyalah guna narkotika.

“Selain ancaman mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Juga bisa dikenakan hukum pidana penyalah guna narkotika,” kata Himawan kerabat korban yang juga Wakil Ketua IPlB (Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu). Senin, (10/5/2021).

Pada saat mengemudi tersangka jelas dalam kondisi dibawa pengaruh narkotika. Hal itu dibuktikan dengan pelaku yang tiba-tiba memotong jalur saat keluar dari Jalan Effendi BTN PKT.

“Alasan tersangka yang mengatakan tidak melihat atau tidak mengetahui ada rambu-rambu larangan memotong jalan, di Jalan Effendi jelas tidak masuk akal. Apakah dia tidak lihat jarak antara belokan dari Jalan Effendy menuju putaran cukup jauh, kurang lebih 150 meter. Selama berjalan sepanjang 150 meter, hal mustahil jika tersangka tidak sadar salah arah jalan. Terlebih ada scurity yang berjaga disana, disana juga ada pagar pembatas serta kendaraan yang berjalan searah di seberang pembatas,” jelasnya.

Ditambahkan Himawan, jika benar tersangka adalah bandar togel yang sudah lama menetap di Bontang, mestinya ia sudah tahu letak jalan yang sering dilewatinya, yakni Jalan Effendi di BTN PKT tersebut.

Makadari itu Himawan meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus lakalantas dan kasus terkait penyalah gunaan narkotika kepada pelaku penabrak, yang disinyalir menjadi penyebab meninggalnya Anas (30) korban.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Penyekatan di Tugu Selamat Datang Bontang Berlanjut: Polres Bontang Bakal Gelar Operasi KYRD

Penyekatan di Tugu Selamat Datang Bontang Berlanjut: Polres Bontang Bakal Gelar Operasi KYRD

Bakhtiar Wakkang: Minta Basri Rase Jangan Pilih Kepala OPD Karena Dia Sebagai Pendukung di Pilkada Lalu

Bakhtiar Wakkang: Minta Basri Rase Jangan Pilih Kepala OPD Karena Dia Sebagai Pendukung di Pilkada Lalu

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Pakai Umpan Ikan GT, Pemancing di Timika Papua Strike Ikan Kerapu Raksasa Seberat 110 Kilogram

Pakai Umpan Ikan GT, Pemancing di Timika Papua Strike Ikan Kerapu Raksasa Seberat 110 Kilogram

5 Februari 2023
Pemprov Kaltim Lakukan Rakor Menghadapi Bencana Kekeringan dan Karhulta

Pemprov Kaltim Lakukan Rakor Menghadapi Bencana Kekeringan dan Karhulta

10 Agustus 2023
DPRD Samarinda Desak Orang Tua Berani Melaporkan Kasus Kekerasan Seksual Anak

DPRD Samarinda Desak Orang Tua Berani Melaporkan Kasus Kekerasan Seksual Anak

26 Juni 2025
Agiel Suwarno Menilai Pemprov Kaltim Minim Perhatian Terhadap Sektor Perkebunan Rakyat

Agiel Suwarno Menilai Pemprov Kaltim Minim Perhatian Terhadap Sektor Perkebunan Rakyat

2 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...