Rabu, Februari 4, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Konsumen Berhak Tolak Uang Kembalian Bentuk Permen, Lantaran Menyalahi Aturan

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Oktober 2021
in Advetorial, Opinion, Politik
0
Konsumen Berhak Tolak Uang Kembalian Bentuk Permen, Lantaran Menyalahi Aturan

Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam.

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Saat belanja ke toko atau swalayan, dan dikasih permen oleh penjual, dengan alasan tak ada uang kembalian, hal ini jelas menyalahi aturan.

Dewan pun menyarankan, agar para konsumen menolak uang kembalian dalam bentuk permen tersebut.

Baca juga :

CALS: Borok Seleksi Hakim, Upaya Merobohkan Mahkamah Konstitusi

Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026 “Kooptasi Kampus, Ancaman Militerisme, dan Rezim Anti sains”

Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam mengatakan, konsumen di Bontang masih banyak yang belum paham mengenai haknya.

Salah satunya, masih banyak ditemukan pelaku usaha baik waralaba maupun non-waralaba yang ketika memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen.

Padahal, menurut dia, hal ini adalah tindakan yang salah. Seharusnya, kembalian adalah berupa uang, karena pembayaran juga dilakukan dengan uang.

Selain itu, permen juga disebut Nursalam bukan sebuah alat pembayaran.

“Itu tidak dibolehkan, kita sebagai konsumen berhak menolak itu,” ujarnya disela rapat terkait izin usaha Waralaba, Selasa (19/10/2021).

Ia pun meminta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop), untuk memanggil pelaku bisnis Waralaba dan Non-Waralaba tersebut.

“Kalau bisa di panggil, panggil mereka,” tegasnya.

Sementara, Kepala seksi pengembangan perdagangan dalam negeri Doddy Rosdian mengatakan, akan menindaklanjuti usulan tersebut.

Adapun jumlah pelaku bisnis modern Waralaba maupun non-waralaba dikatakan Doddy sebanyak 214 dalam bentuk toko swalayan.

“Nanti akan kita tindaklanjuti dengan bersurat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 15.

Diterangkan bahwa, Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 15 tersebut sebagaimana disampaikan dalam pasal 62 ayat 1, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara jika merujuk Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), pada Pasal 2 ayat 3 UU BI disebutkan bahwa:

Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia. Tertulis dalam pasal 2 ayat 3.

Sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI adalah diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pewarta: Yayuk

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Perabotan Listrik Warga Selambai Rusak, Akibat Tegangan Listrik Tak Stabil, Faizal Minta PLN Tambah Daya

Perabotan Listrik Warga Selambai Rusak, Akibat Tegangan Listrik Tak Stabil, Faizal Minta PLN Tambah Daya

Amir Tosina Sayangkan Bangunan Gedung MTQ Cepat Rusak, PUPRK: Segera Diperbaiki

Amir Tosina Sayangkan Bangunan Gedung MTQ Cepat Rusak, PUPRK: Segera Diperbaiki

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Anggota komisi II DPRD Bontang Nursalam

Nursalam Minta Kejelasan Laporan Laba dan Modal Dasar dalam Raperda PDAM Tirta Taman

2 Juli 2024
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris: Kepala OPD Wajib Hadir Saat Rapat Paripurna yang Rajin Mangkir Patut Dievaluasi

5 Maret 2025
Polemik Pengelolaan SPBN, PT BKU dan PT BSP Selesai, Ini 9 Perjanjian Kontrak Baru yang Disepakati

Polemik Pengelolaan SPBN, PT BKU dan PT BSP Selesai, Ini 9 Perjanjian Kontrak Baru yang Disepakati

8 Mei 2023
Foto pengungkapan kasus 10 orang pengedar sabu di Kantor Polres Bontang, pada Jumat (8/8/2025)

10 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bontang Salah Satunya Mantan Caleg

8 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...