Inspirasa.co – Saat belanja ke toko atau swalayan, dan dikasih permen oleh penjual, dengan alasan tak ada uang kembalian, hal ini jelas menyalahi aturan.
Dewan pun menyarankan, agar para konsumen menolak uang kembalian dalam bentuk permen tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam mengatakan, konsumen di Bontang masih banyak yang belum paham mengenai haknya.
Salah satunya, masih banyak ditemukan pelaku usaha baik waralaba maupun non-waralaba yang ketika memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen.
Padahal, menurut dia, hal ini adalah tindakan yang salah. Seharusnya, kembalian adalah berupa uang, karena pembayaran juga dilakukan dengan uang.
Selain itu, permen juga disebut Nursalam bukan sebuah alat pembayaran.
“Itu tidak dibolehkan, kita sebagai konsumen berhak menolak itu,” ujarnya disela rapat terkait izin usaha Waralaba, Selasa (19/10/2021).
Ia pun meminta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop), untuk memanggil pelaku bisnis Waralaba dan Non-Waralaba tersebut.
“Kalau bisa di panggil, panggil mereka,” tegasnya.
Sementara, Kepala seksi pengembangan perdagangan dalam negeri Doddy Rosdian mengatakan, akan menindaklanjuti usulan tersebut.
Adapun jumlah pelaku bisnis modern Waralaba maupun non-waralaba dikatakan Doddy sebanyak 214 dalam bentuk toko swalayan.
“Nanti akan kita tindaklanjuti dengan bersurat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 15.
Diterangkan bahwa, Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 15 tersebut sebagaimana disampaikan dalam pasal 62 ayat 1, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara jika merujuk Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), pada Pasal 2 ayat 3 UU BI disebutkan bahwa:
Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia. Tertulis dalam pasal 2 ayat 3.
Sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI adalah diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pewarta: Yayuk
Discussion about this post