Kutim-Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan jalur crossing batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sangatta, DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi III melakukan peninjauan lapangan, Kamis (17/04/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III Abdulloh, guna memastikan kebenaran laporan warga soal penyalahgunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat.
Saat tiba di lokasi, Abdulloh membenarkan adanya aktivitas kendaraan tambang yang melintas di jalan umum sebagai jalur hauling. Menurutnya, hal ini telah lama dikeluhkan warga karena mengganggu lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.
“Hasil laporan dari masyarakat itu kan, lalu lintas merasa terganggu dengan adanya kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalur hauling. Jadi, kami berharap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai crossing bertanggung jawab,” ujar Abdulloh kepada wartawan.
Salah satu perusahaan yang disorot dalam kunjungan ini adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang menggunakan Jalan Poros Sangatta–Bengalon sebagai jalur hauling. Abdulloh menegaskan, perusahaan sekelas KPC yang telah beroperasi puluhan tahun di Kutim, seharusnya mampu membangun flyover atau underpass sebagai solusi aman untuk aktivitas angkutan tambang.
“Minimal perusahaan tambang ini membuat jembatan flyover atau underpass, sehingga lalu lintas tambang tidak mengganggu jalan umum. Saya kira ini tidak sulit bagi perusahaan sebesar mereka,” tegasnya.
Tak hanya KPC, Abdulloh juga menyoroti perusahaan tambang lain seperti PT Indexim Coalindo untuk melakukan hal serupa. Selain soal jalur hauling, Komisi III meminta perusahaan tambang lebih serius dalam memenuhi kewajiban sosial mereka terhadap masyarakat sekitar, mulai dari reklamasi hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Tidak hanya itu, hal lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan seperti bagaimana reklamasinya, hingga CSR-nya. Apakah ini sudah dilaksanakan,” tambah Abdulloh (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post