Inspirasa.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki bukti kuat atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Puluhan orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dan menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, untuk update saksi perkara digitalisasi laptop chromebook ini, sudah 80 saksi dan tiga ahli yang diperiksa.
Anang Supriatna bilang, masih banyak saksi yang akan dipanggil penyidik untuk menyelesaikan berkas tersangka dalam kasus ini. Satu saksi hari ini tidak hadir, namun, identitasnya tidak dirinci Kejagung.
“Satu hari ini dipanggil tidak datang,” jelas Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025) dikutip dari metronews.com.
Sementara keempat orang tersangka yakni eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Keterlibatan Nadiem Makarim
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka.
Lantaran penyidik masih harus mendalami bukti-bukti yang ada. Nadiem sendiri telah dua kali diperiksa penyidik Kejagung, yakni pada 23 Juni 2025 dan Selasa, 15 Juli 2025.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu minimal harus ada dua alat bukti. Kami masih kembangkan bukti-bukti lainnya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam dikutip dari tempo.co.
Walau belum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem disebut memiliki peran penting dalam mendorong pengadaan laptop berbasis Chrome OS tersebut.
Qohar mengungkapkan, sejak Agustus 2019, dua bulan sebelum dilantik sebagai menteri, Nadiem bersama mantan staf khususnya, Fiona Handayani, telah membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’.
“Grup itu membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat sebagai menteri,” ujar Qohar.
Menurut Kejagung, Ibrahim Arief, yang kala itu menjadi Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, merupakan orang dekat Nadiem.
Sejak sebelum pelantikan, keduanya sudah merancang penggunaan sistem operasi Chrome OS sebagai satu-satunya perangkat lunak dalam pengadaan TIK tahun 2020–2022.
Ibrahim bahkan disebut mengarahkan tim teknis agar mengeluarkan kajian teknis yang merekomendasikan Chrome OS.
Setelah menjadi menteri, pada awal 2020, Nadiem, Ibrahim, dan Jurist Tan bertemu dengan pihak Google untuk membahas Google Workspace Chrome OS sebagai kandidat utama perangkat pengadaan TIK.
Setelah pertemuan itu, Jurist Tan menindaklanjuti arahan Nadiem untuk kembali bertemu pihak Google dan membicarakan detail teknis pengadaan TIK, termasuk rencana co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Nadiem juga diketahui memimpin rapat melalui Zoom yang dihadiri oleh Ibrahim Arief, Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Dalam rapat tersebut, ia memberikan instruksi langsung.
“Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ungkap Qohar.
Dengan hasil penyelidikan itu, Qohar mengatakan penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh Nadiem. Baik secara langsung maupun tidak langsung dari kebijakan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Salah satu yang ditelusuri adalah kaitan kebijakan itu dengan investasi Google di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek,” ujar Qohar.
Ia menegaskan bahwa seseorang tetap dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi meski tidak memperoleh keuntungan pribadi, selama terbukti ada niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Qohar mengakui, dari keterangan para saksi dan empat tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, Nadiem sempat memimpin rapat daring yang mendorong penggunaan Chrome OS, padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Namun, penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan.
“Kami juga butuh alat bukti lain, seperti dokumen, petunjuk, atau keterangan ahli,” katanya.
Kejaksaan pun memastikan penyidikan tidak berhenti di tahap awal. Qohar meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu proses hukum berjalan.
“Bicara hukum itu bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti kami tetapkan tersangkanya, siapapun orangnya,” tutur dia.
Kejagung Geledah Kantor GoTo
Selain itu, Kejagung telah menggeledah kantor GoTo pada 8 Juli 2025. GoTo adalah perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia.
Penyidik juga memeriksa sejumlah petinggi GoTo, yakni Mantan presiden direktur Tokopedia Melissa Siska Juminto, dan mantan direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Andre Soelistyo.
Sementara dari pihak Google, penyidik memeriksa Marketing Google Ganis Samoedra Murharyono. (*)
Discussion about this post