Inspirasa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, melakukan observasi percontohan kota anti korupsi di Kota Bontang, pada Rabu (7/8/2024).
Observasi itu dihadiri oleh Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Friesmount Wongso.
Friesmount Wongso, di hadapan wali kota Bontang Basri Rase dan kepala OPD Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan, terkait bahaya tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi melibatkan kepala daerah hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan dapat menyeret para anggota keluarganya.
“Tindak kasus pidana korupsi terjadi karena ada kemauan dan tekanan hingga kebiasaan,” Jelasnya.
KPK mencatat, ada 167 kepala daerah Kota dan Kabupaten yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Ada beragam modus tindak pidana korupsi yang dilakukan. Seperti intervensi penggunaan anggaran, campur tangan dalam pengadaan barang dan jasa maupun hal infrastruktur.
Selain itu, ada kepentingan manajemen ASN, soal rekrutmen, mutasi, rotasi, dan promosi, adanya pemerasan penyuapan, gratifikasi.
“Sering kali terjadi saat ingin mendapat jabatan dilingkungan pemerintahan,” Jelasnya.
“Makanya ini sebuah komitmen kota untuk tidak melanggengkan praktik korupsi,” Sambungnya.
Maka itu diharapkan, penilaian Bontang sebagai percontohan daerah anti korupsi, tidak lah mudah.
Predikat kota anti korupsi bisa dicabut saat didapati ada kasus korupsi terjadi 3 tahun kebelakang.
Setidaknya, ada 6 komponen penilaian:
1. Tata Kelola Pemerintah Daerah.
2. Peningkatan Kualitas Pengawasan.
3. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
4. Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi.
5. Peningkatan Peran Serta Masyarakat,
6. Kearifan Lokal.
Pada kesempatan observasi tersebut, KPK RI sambangi kantor Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kantor Disdukcapil Bontang, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Pasar Taman Rawa Indah.
Pewarta: Aris
Discussion about this post