Inspirasa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesalahan blokir rekening. Rekening yang diblokir KPK, justru BCA milik pedagang burung atas nama Ilham Wahyudi. Seharusnya KPK memblokir rekening milik tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan soal pemblokiran rekening BCA milik pedagang burung atas nama Ilham Wahyudi tersebut.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia menjelaskan, Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK seharusnya merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat Ilham Wahyudi alias Eeng.
Kata Ali, namanya ternyata sama dengan tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama, dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya,” tutur Ali saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023) dilansir Inspirasa.co dari Liputan6.com.
Menurut Ali, nama tersangka KPK memang sama dengan pedagang burung di Pamekasan, Jawa Timur, namun ada data pembeda yang terdapat pada alamat masing-masing.
“Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud,” jelas dia.
Ali memastikan bahwa setiap permintaan pemblokiran oleh KPK memang dikarenakan kebutuhan proses penyidikan.
“KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir,” Ali menandaskan.
Diketahui, seorang penjual burung Ilham Wahyudi di Pamekasan, Jawa Timur, mengeluh tidak bisa menarik uang senilai Rp 2 juta yang tersimpan di dalam rekening. Pihak Bank BCA menyebut, rekening tersebut diblokir atas perintah dari KPK.
Discussion about this post