Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyusul adanya penundaan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih akibat gugatan dari dua paslon peserta Pilkada Serentak 2024. Kedua paslon tersebut mengajukan keberatan terkait persyaratan pencalonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami harap masyarakat dapat menjaga ketenangan dan percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan secara adil sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, Sabtu (18/1/2025).
Wiwin menegaskan bahwa semua tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kukar telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan 10 Tahun 2024. Pihaknya siap mengikuti seluruh proses persidangan di MK dengan transparan dan akuntabel.
Sengketa ini menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada penetapan paslon terpilih. Jika gugatan diterima MK, kemungkinan akan dilakukan pemungutan suara ulang atau bahkan diskualifikasi terhadap paslon tertentu. Namun bila gugatan ditolak, KPU Kukar dapat melanjutkan tahapan Pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap masyarakat bisa menjaga keamanan dan kedamaian selama proses hukum berlangsung sampai penetapan paslon terpilih,” pungkasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi kata akhir dalam sengketa Pilkada Kukar 2024. Apapun hasilnya nanti, KPU Kukar berharap seluruh pihak dapat menerimanya dengan baik demi stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut.(Adv)
Discussion about this post