Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home News

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Nilai Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Maret 2024
in Info Terkini
0
Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Nilai Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

Press freedom. (Rappler)

402
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengeluarkan pernyataan sikap terkait laporan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap narasumber Tempo ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (19/32024) lalu. Atas laporan itu, KKJ menilai Bahlil Lahadalia sebagai pejabat publik yang anti kritik. Pelaporan itu pun dianggap mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan mencederai demokrasi di Indonesia.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung menjelaskan, ancaman kriminalisasi narasumber pemberitaan akan merugikan publik. Kriminalisasi akan menciptakan kebuntuan dalam mencari narasumber yang valid. Selain itu, akan membuat orang semakin takut menjadi narasumber, saksi untuk mengungkap sebuah kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya, karena yang dihadapi ancaman hukuman pidana maupun perdata.

Baca juga :

Sani Dorong Regulasi Investasi Lebih Tegas, Utamakan Tenaga Kerja dan UMKM Lokal

DPRD Samarinda Dorong Akses Permodalan Diperkuat untuk Antisipasi Dampak Berkurangnya Aktivitas Tambang

“Pelaporan narasumber Tempo itu mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” kata Erick Tanjung, Koordinator KKJ, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/3/2024).

Padahal, lanjut Erick, hak mencari dan mendapatkan informasi dijamin oleh konstitusi. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi juga dijamin pada Pasal 19 dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Hak tersebut juga dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, terkait tindakan Tempo tidak membuka identitas para narasumber karena pertimbangan keamanan dijamin oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Apalagi Dewan Pers yang telah menilai liputan tersebut telah menyatakan secara prosedural, liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” tersebut tak melanggar kode etik.

“Tempo juga mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber. Hal ini dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Erick.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan narasumber berita merupakan bagian dari produk jurnalistik. Oleh karena itu, narasumber tidak tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-undang Pers.

“Maka sesuai dengan UU Pers, jika tidak terima atas berita atau terjadi protes, dapat diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jika belum cukup, pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat melapor ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa,” jelas Ade.

Sebelumnya, sudah ada yurisprudensi dalam kasus serupa. Mahkamah Agung (MA) sudah pernah menetapkan bahwa narasumber berita tidak bisa dijerat pidana dengan pasal pencemaran nama baik. Hal ini terdapat dalam putusan kasasi perkara terdakwa Mohammad Amrullah yang dilaporkan perusahaan tambang karena pernyataan sebagai narasumber di salah satu pemberitaan pers pada 2016.

Putusan dengan nomor 646 K/Pid.Sus/2019 itu menghasilkan amar yang membebaskan Mohammad Amrullah dari dakwaan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narasumber berita tidak bisa dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Sebab, produk jurnalistik sepenuhnya menjadi tanggung jawab media pers, bukan narasumber.

“Pernyataan atau informasi narasumber dalam pemberitaan merupakan produk jurnalistik, yang bertanggung jawab adalah Pemred media pers tersebut,” kata Ade.

Sebagai informasi, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo yang mengungkap penyimpangan terkait kebijakan pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP). Dia melaporkan narasumber itu dengan pasal pencemaran nama baik.

Bahlil melaporkan narasumber Tempo yang mengungkap penyimpangan terkait kebijakan pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP). Dia melaporkan narasumber itu dengan pasal pencemaran nama baik.

Majalah Tempo edisi 4-10 Maret menurunkan laporan utama berjudul “Main Upeti Izin Tambang”. Laporan tersebut juga ditayangkan Tempo dalam News Podcast Bocor Alus Politik berjudul “Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia” pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Laporan itu menuliskan Bahlil mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Tetapi banyak pengusaha tambang resah atas pencabutan izin usaha itu. Tempo telah menemui lebih dari 10 pengusaha tambang nikel sejak Oktober 2023 untuk menguji informasi tersebut. Semua pengusaha mengungkapkan bahwa Menteri Bahlil dan orang-orang dekatnya meminta uang atau saham untuk memulihkan izin yang telah dicabut tersebut.

Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Bahlil Lahadalia. Laporan itu juga menyampaikan kebijakan pencabutan izin dilakukan tebang pilih dan tidak memiliki kriteria jelas. Tempo menemukan perusahaan tambang Bahlil tetap hidup meski tak lagi produktif.

Bahlil menganggap narasumber di liputan itu telah mencemarkan nama baiknya. Ia merasa dirugikan. Terkait dengan daftar nama yang dilaporkan, Bahlil menyebut telah menyampaikan sejumlah nama di internal Kementerian Investasi serta nama lain untuk dimintai keterangan polisi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Selama Ramadhan Hingga Idulfitri 2024, BI Kaltim Sediakan 343 Titik Penukaran Uang

Selama Ramadhan Hingga Idulfitri 2024, BI Kaltim Sediakan 343 Titik Penukaran Uang

KPU RI Umumkan Komisioner Bontang Terpilih 2024-2029, Ketua KPU Bontang Dipilih Setelah Resmi Dilantik

KPU RI Umumkan Komisioner Bontang Terpilih 2024-2029, Ketua KPU Bontang Dipilih Setelah Resmi Dilantik

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Dokumentasi Istimewa foto kebakaran di Pabrik di PT Energi Unggul Persada (EUP) Kota Bontang, Jumat 14 Juni 2024 dini hari.

Kebakaran Kembali Terjadi di PT Energi Unggul Persada Bontang, Sudah Terjadi 4 Kali

14 Juni 2024
Bertempat di BPU Kecamatan Bontang Utara, pada Senin (2/9/2024), Muhammad Nur secara resmi dilantik sebagai Camat Bontang Utara menggantikan Zainuddin yang memasuki masa pensiun.

Muhammad Nur Resmi Menjabat Camat Bontang Utara, Zainuddin Pensiun

2 September 2024
Siomay Peringkat Satu Jajanan Terfavorit di Dunia Versi Taste Atlas

Siomay Peringkat Satu Jajanan Terfavorit di Dunia Versi Taste Atlas

24 September 2023
Bupati Kukar Edi Damansyah Salurkan Bantuan Program 25.000 Nelayan Produktif

Bupati Kukar Edi Damansyah Salurkan Bantuan Program 25.000 Nelayan Produktif

8 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...