Kamis, Juni 26, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Lubang Tambang Menganga, Samsun: Reklamasi Bukan Sekadar Formalitas

inspirasa.co by inspirasa.co
23 Juni 2025
in Advetorial, DPRD KALTIM
0
Lubang Tambang Menganga, Samsun: Reklamasi Bukan Sekadar Formalitas

Foto : Muhammad Samsun Anggota DPRD Kaltim

308
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyebut kondisi tersebut kian mengkhawatirkan dan berpotensi mengancam keselamatan warga, terutama di daerah sekitar eks konsesi tambang.

“Lubang-lubang tambang ini bukti lemahnya pengawasan dan tanggung jawab dari perusahaan. Banyak yang pergi begitu saja tanpa melakukan reklamasi yang layak,” ujar Samsun.

Baca juga :

Perkuat PAD dan Tata Pembangunan, Pesan Samsun untuk Kepemimpinan Baru Kukar

Baru Samarinda yang Siap, Ekti Imanuel Kritisi Daerah Lamban Sambut Sekolah Rakyat

Samsun menilai bahwa ketimpangan antara keuntungan besar yang diperoleh perusahaan tambang dan komitmen kecil mereka dalam memperbaiki kerusakan lingkungan adalah cerminan ketidakadilan ekologis

Ia mencontohkan ada perusahaan yang meraup hingga Rp50 miliar, namun hanya menyetor Rp25 miliar untuk dana jaminan reklamasi (jamrek), jumlah yang disebutnya tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditinggalkan.

“Bahkan ada perusahaan yang hanya meninggalkan Rp200 juta untuk jamrek, padahal biaya aktual pemulihan bisa mencapai miliaran,” tambah politisi PDI-Perjuangan itu.

Menurut Samsun, fenomena perusahaan tambang yang angkat kaki usai masa produksi tanpa menuntaskan kewajiban reklamasi bukan hal baru. Ia mendesak agar pemerintah pusat dan daerah segera merevisi regulasi jamrek, dengan memperhitungkan tingkat kerusakan dan biaya pemulihan secara riil.

Di sisi lain, ia juga menyoroti tren menjadikan bekas tambang sebagai kawasan wisata. Meski mengapresiasi ide kreatif tersebut, Samsun menekankan bahwa keselamatan dan keberlanjutan harus tetap menjadi prioritas utama.

“Menjadikan lubang tambang sebagai destinasi wisata mungkin inovatif, tapi jangan sampai itu dijadikan jalan pintas untuk menghindari kewajiban reklamasi. Yang utama tetap tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.

DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus mendorong regulasi yang adil dan berpihak pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Samsun menutup dengan penegasan bahwa reklamasi tambang tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, melainkan komitmen nyata yang dilaksanakan penuh oleh para pemegang izin usaha tambang. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Salehuddin: Sekolah Rakyat Tambah Warna dalam Sistem Pendidikan Kaltim

Salehuddin: Sekolah Rakyat Tambah Warna dalam Sistem Pendidikan Kaltim

Salehuddin Soroti Lemahnya Dukungan SDM Pertanian

Salehuddin Soroti Lemahnya Dukungan SDM Pertanian

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III DPRD Bontang, dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang, Selasa (25/6/2024).

DPRD Bontang Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dua Raperda

1 Juli 2024

Bupati Kukar Tinjau Program Rehabilitasi Rumah Ibadah di Masjid Al-Ikhlas, Muara Kaman

14 Maret 2025
Sabaruddin: Pemulihan Jembatan Mahakam I Harus Cepat Dituntaskan

Sabaruddin: Pemulihan Jembatan Mahakam I Harus Cepat Dituntaskan

14 Mei 2025
RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM

RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM

8 Juni 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak Mulai 2029, Ini Penjelasannya 26 Juni 2025
  • Perkuat PAD dan Tata Pembangunan, Pesan Samsun untuk Kepemimpinan Baru Kukar 26 Juni 2025
  • Baru Samarinda yang Siap, Ekti Imanuel Kritisi Daerah Lamban Sambut Sekolah Rakyat 26 Juni 2025
  • Salehuddin: Perda Jalan Khusus Harus Ditegakkan, Angkutan Tambang dan Sawit Jangan Rusak Aset Publik 26 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...