Samarinda – Lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyebut kondisi tersebut kian mengkhawatirkan dan berpotensi mengancam keselamatan warga, terutama di daerah sekitar eks konsesi tambang.
“Lubang-lubang tambang ini bukti lemahnya pengawasan dan tanggung jawab dari perusahaan. Banyak yang pergi begitu saja tanpa melakukan reklamasi yang layak,” ujar Samsun.
Samsun menilai bahwa ketimpangan antara keuntungan besar yang diperoleh perusahaan tambang dan komitmen kecil mereka dalam memperbaiki kerusakan lingkungan adalah cerminan ketidakadilan ekologis
Ia mencontohkan ada perusahaan yang meraup hingga Rp50 miliar, namun hanya menyetor Rp25 miliar untuk dana jaminan reklamasi (jamrek), jumlah yang disebutnya tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditinggalkan.
“Bahkan ada perusahaan yang hanya meninggalkan Rp200 juta untuk jamrek, padahal biaya aktual pemulihan bisa mencapai miliaran,” tambah politisi PDI-Perjuangan itu.
Menurut Samsun, fenomena perusahaan tambang yang angkat kaki usai masa produksi tanpa menuntaskan kewajiban reklamasi bukan hal baru. Ia mendesak agar pemerintah pusat dan daerah segera merevisi regulasi jamrek, dengan memperhitungkan tingkat kerusakan dan biaya pemulihan secara riil.
Di sisi lain, ia juga menyoroti tren menjadikan bekas tambang sebagai kawasan wisata. Meski mengapresiasi ide kreatif tersebut, Samsun menekankan bahwa keselamatan dan keberlanjutan harus tetap menjadi prioritas utama.
“Menjadikan lubang tambang sebagai destinasi wisata mungkin inovatif, tapi jangan sampai itu dijadikan jalan pintas untuk menghindari kewajiban reklamasi. Yang utama tetap tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.
DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus mendorong regulasi yang adil dan berpihak pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Samsun menutup dengan penegasan bahwa reklamasi tambang tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, melainkan komitmen nyata yang dilaksanakan penuh oleh para pemegang izin usaha tambang. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post