Inspirasa.co – Pihak Manajemen Matahari Store Samarinda mengakui ada miskomunikasi dan ketidaktahuan internal perusahaan terkait aturan yang berlaku.
Dimana aturan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Dalam Perda tertuang setiap perusahaan harus membuka lowongan sebanyak 75 Persen dari tenaga kerja lokal.
Pihaknya pun berjanji akan melakukan rekrutmen tenaga kerja dengan memprioritaskan masyarakat lokal.
“Kemarin memang ada koordinasi yang kurang. Jadi rekrutmen nanti melalui Disnaker,” kata Yoga Store Manager Matahari Samarinda, saat ditemui di Kantor Disnaker Bontang, pada Senin (8/8/2022).
Terkait hal itu, untuk sementara pihaknya akan menghentikan pengumuman melalui online.
Adapun hasil rekrutmen, para pekerja akan ditempatkan di Bontang City Mall yang bertempat di Jalan Jendral Soedirman Kelurahan Tanjung Laut.
Sementara itu, Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa mengatakan, masalah pihak Matahari Store Samarinda telah selesai. Terlebih mereka kooperatif memenuhi panggilan untuk dimintai konfirmasi.
Dalam waktu dekat Disnaker tinggal menunggu surat pengajuan lowongan terbaru dari Pihak Matahari, dimana mereka diminta untuk bersurat dan mengirimkan list persyaratan pekerjaan yang dibutuhkan. Untuk kemudian lowongan tersebut di proses dan ditayangkan secara terbuka. Begitupun meminta kejelasan status dari pekerja juga diminta.
Selain itu, pencatatan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Discussion about this post