Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Masyarakat Diwajibkan Memiliki Kartu BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM dan STNK

inspirasa.co by inspirasa.co
28 September 2022
in Daerah, Nasional
0
Masyarakat Diwajibkan Memiliki Kartu BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM dan STNK

Foto Kartu BPJS Kesehatan masyarakat

449
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dikakatan Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin, meski begitu, penerapan BPJS Kesehatan untuk perpanjang STNK dan SIM akan dilakukan bertahap.

Baca juga :

APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T

Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa

Hal itu pun sudah diskusikan di internal. Program pemerintah tersebut di dukung penuh.

“Akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap,” ujar Kombes Taslim.

Adapun, tahapan awal saat ini dilakukan dengan mengubah regulasi terutama Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor.

Perubahan itu menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.

Setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait impelementasi, untuk menghindari masalah di kemudian hari.

“Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” ungkap dia dilansir Inspirasa.co dari CNNIndonesia.

Dia mengatakan apabila ada keterlambatan yang bisa berdampak pada pengenaan denda pajak, pasti dapat menimbulkan persoalan dan gejolak. Taslim berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron.

Sebagai informasi, instruksi soal BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.

Aturan ini bakal ditujukan di 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri. Pihaknya diminta menyempurnakan regulasi, untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Inpres yang terbit 6 Januari 2022 itu meminta Kapolri menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut Taslim mengatakan instruksi presiden untuk Polri itu meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK.

Di sisi lain, Korlantas Polri juga bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Saat ini, percontohan sudah dilakukan di Satpas Polres Purwakarta.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat mengunjungi Satpas itu mengatakan layanan BPJS Kesehatan ini akan menjadi proyek Korlantas bersama stakeholders lain ke depan.

“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” katanya disitat dari NTMC Polri, Kamis (1/9/2022).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pengamat Hukum Unmul Sebut Anggaran Dana CSR Perusahaan Bisa Digunakan Bantu Pemkot Tanggulangi Banjir

Pengamat Hukum Unmul Sebut Anggaran Dana CSR Perusahaan Bisa Digunakan Bantu Pemkot Tanggulangi Banjir

Minuman Manis dan Plastik Masuk Penerimaan Cukai

Minuman Manis dan Plastik Masuk Penerimaan Cukai

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto Istimewa Dok DPD RI: Komite I DPD RI melaksanakan rapat audiensi bersama FORKONAS PP DOB Se-Indonesia di ruang rapat Sriwijaya Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (9/12/2024).

DPD RI Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran DOB, Andi Sofyan Hasdam: Ini Penting untuk Memudahkan Pelayanan Masyarakat di Daerah

10 Desember 2024
Marak Jukir Liar di Bontang, Ini Kata Dishub

Marak Jukir Liar di Bontang, Ini Kata Dishub

11 Juni 2022

Sekda Kukar Sunggono Hadiri Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama di Kantor Dinas Pekerjaan Umum

21 Maret 2025
Hadirkan Jamrud, Rendi Solihin Ajak Semua Masyarakat Ramaikan Festival Seni Budaya Nusantara

Hadirkan Jamrud, Rendi Solihin Ajak Semua Masyarakat Ramaikan Festival Seni Budaya Nusantara

24 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...