Inspirasa.co – Gubernur Kaltim dianggap cuekpoll melindungi keselamatan rakyat kaltim dari kejahatan Tambang.
Lima belas warga dari Muara Kate hingga Batu Kajang mengajukan surat Gugatan kepada Gubernur Kalimantan Timur Rudy mas’ud – Seno Aji, sebab CuekPoll nya Gubernur Kaltim dalam menjalankan Peraturan Daerah no. 10 Tahun 2012, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi melindungi fasilitas umum milik masyarakat dari kejahatan Tambang batubara, hingga mengakibatkan konflik dan hilangnya nyawa manusia.
Sikap yang dilakukan oleh warga ini adalah bentuk puncak kemarahan yang telah lama warga pendam. Pejabat Publik dan Aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan perlindungan dan memastikan rasa aman bagi warga Kalimantan Timur dari ancaman dan kejahatan Tambang, justru Cuek dan terus – menerus mengabaikan keselamatan rakyat serta membiarkan rakyat untuk berjuang sendiri. Hingga menyebabkan konflik yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Tepat 150 Hari berlalu kasus pembunuhan Paman Rusel seorang warga muara Kate yang tewas dibunuh saat sedang berjuang menolak aktivitas hauling ilegal tambang Mantimin tak kunjung mendapatkan keadilan.
Penyidik Polres Paser tidak kunjung menemukan pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap 2 warga Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada 15 November 2024.
Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 04.30 wita di saat enam warga Muara Kate yang tengah beristirahat di Pos Penjagaan Hauling Batubara, yang menggunakan fasilitas umum, mendapatkan serangan pembunuhan.
Peristiwa ini mengakibatkan Satu orang meninggal dunia atas nama Rusel (60 tahun) , sementara Anson (55 tahun) mengalami luka serius di bagian leher akibat senjata tajam.
Kemarahan warga memuncak setelah seorang pendeta, Pronika Fitriani, tewas terlindas truk batubara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Desa Muara Langon, Paser, pada 26 Oktober 2024.
Jauh sebelum itu warga telah kerap kali memperingatkan lewat sejumlah aksi penolakan penggunaan jalan umum oleh truk batubara Tambang Mantimin Coal Mining, yang berlangsung sejak Desember 2023 hingga kini.
Dalam aksi protes di Desa Batu Kajang, warga memblokir jalan selama dua hari, namun puluhan truk tetap memaksa melintas dengan menabrak portal dan barisan warga yang menghadang.
Tidak berhenti disitu, terbaru pada Februari 2025, sekelompok ibu-ibu di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang kembali melakukan aksi menghadang truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum.
Dalam video yang beredar, mereka menghentikan truk berplat DA 8535 HG yang kedapatan sedang memuat batubara.
Aksi kelompok perempuan Batu Kajang ini menjadi sikap perlawanan warga terhadap aktivitas tambang yang telah merugikan dan membahayakan masyarakat.
Fakta lainnya menunjukkan bahwa PT Mantimin telah menggunakan jalan umum sepanjang 126 KM untuk mengangkut batubara, melintasi tiga kecamatan—Muara Langon, Batu Kajang, hingga ke lokasi penumpukan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro—tanpa mengantongi izin, sebagaimana dinyatakan oleh Pelaksana Teknik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional.
PT Mantimin juga diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 28 disebutkan larangan terhadap tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan.
Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 274 ayat (1), yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat PT Mantimin Coal Mining.
Hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh para pemangku kebijakan. Akibat pembiaran ini, masyarakat terus menjadi korban dari dampak buruk aktivitas PT. Mantimin Coal Mining.
Fakta yang terjadi saat ini adalah bukti nyata dari kelalaian dan ketidakseriusan para pejabat dalam melindungi hak-hak rakyat dan menjaga fasilitas publik.
Keberpihakan pemerintah pada kepentingan industri tambang telah menciptakan bencana nyata bagi kehidupan masyarakat Kaltim.
Ironisnya, masyarakat yang terus berada di garis depan melawan kejahatan lingkungan dibiarkan berjuang sendiri tanpa perlindungan memadai dari negara.
Kejadian demi kejadian yang menimpa warga Muara Kate hingga Batu Kajang adalah potret kecil dari kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi rakyatnya khususnya dalam menegakkan Perda no. 10 Tahun 2012 di Kalimantan Timur.
Sebab peristiwa penggunaan Fasilitas jalan umum untuk lalu lintas Batubara hampir terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Kota di Kalimantan Timur.
Berdasarkan seluruh rentetan peristiwa dan aksi perlawanan telah yang dilakukan oleh masyarakat selama ini maka, “Kami masyarakat Muara Kate – Batu Kajang Paser dan seluruh Masyarakat Kalimantan Timur Melalui Aksi dan Gugatan ini kami mendesak kepada Pemerintahan Rudy Mas’ud – Seno Aji agar segera bertindak,” jelas dalam rilis yang diterima media ini.
Menegakkan dan melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi kalimantan Timur no. 10 Tahun 2012, di seluruh Kabupaten Kota di Kalimantan Timur.
Memastikan keselamatan masyarakat dan seluruh fasilitas jalan umum milik masyarakat Kalimantan Timur dari ancaman dan kejahatan Tambang Batubara.
Stop! Aktivitas Tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur, serta menangkap Para Beking dan Pemodal Tambang ilegal.
Memberantas seluruh Pelabuhan ilegal yang selama ini menjadi lokasi penumpukan Batubara ilegal di Kalimantan Timur.
Memproses hukum PT. Mantimin Coal Mining atas kejahatan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Mencabut Izin PKP2B milik PT. Mantimin Coal Mining sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terjadi dan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Tangkap, Penjarakan dan Adili pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Muara Langon, Paser.
Menuntut PT. Mantimin Coal Mining untuk bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang diakibatkan. (*)
Discussion about this post