Sabtu, Mei 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Masyarakat Muara Kate – Batu Kajang Menggugat Gubernur Kaltim: Lalai Melindungi Keselamatan Rakyat dari lalu lintas Truk Batubara

inspirasa.co by inspirasa.co
17 April 2025
in Daerah, Lingkungan
0
Foto: Aksi kelompok perempuan Batu Kajang menuntut Gubernur Kaltim dari kejahatan Tambang.

Foto: Aksi kelompok perempuan Batu Kajang menuntut Gubernur Kaltim dari kejahatan Tambang.

344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Gubernur Kaltim dianggap cuekpoll melindungi keselamatan rakyat kaltim dari kejahatan Tambang.

Lima belas warga dari Muara Kate hingga Batu Kajang mengajukan surat Gugatan kepada Gubernur Kalimantan Timur Rudy mas’ud – Seno Aji, sebab CuekPoll nya Gubernur Kaltim dalam menjalankan Peraturan Daerah no. 10 Tahun 2012, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi melindungi fasilitas umum milik masyarakat dari kejahatan Tambang batubara, hingga mengakibatkan konflik dan hilangnya nyawa manusia.

Baca juga :

Buka Pintu Revisi Perda ‘Lawas’ THM dan Miras, Neni Moerniaeni: Sesuaikan Aturan, Bukan Legalkan Maksiat

Alfin Sebut Akses Infrastruktur Jalan Bontang Lestari Masih Jadi PR

Sikap yang dilakukan oleh warga ini adalah bentuk puncak kemarahan yang telah lama warga pendam. Pejabat Publik dan Aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan perlindungan dan memastikan rasa aman bagi warga Kalimantan Timur dari ancaman dan kejahatan Tambang, justru Cuek dan terus – menerus mengabaikan keselamatan rakyat serta membiarkan rakyat untuk berjuang sendiri. Hingga menyebabkan konflik yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Tepat 150 Hari berlalu kasus pembunuhan Paman Rusel seorang warga muara Kate yang tewas dibunuh saat sedang berjuang menolak aktivitas hauling ilegal tambang Mantimin tak kunjung mendapatkan keadilan.

Penyidik Polres Paser tidak kunjung menemukan pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap 2 warga Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada 15 November 2024.

Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 04.30 wita di saat enam warga Muara Kate yang tengah beristirahat di Pos Penjagaan Hauling Batubara, yang menggunakan fasilitas umum, mendapatkan serangan pembunuhan.

Peristiwa ini mengakibatkan Satu orang meninggal dunia atas nama Rusel (60 tahun) , sementara Anson (55 tahun) mengalami luka serius di bagian leher akibat senjata tajam.

Kemarahan warga memuncak setelah seorang pendeta, Pronika Fitriani, tewas terlindas truk batubara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Desa Muara Langon, Paser, pada 26 Oktober 2024.

Jauh sebelum itu warga telah kerap kali memperingatkan lewat sejumlah aksi penolakan penggunaan jalan umum oleh truk batubara Tambang Mantimin Coal Mining, yang berlangsung sejak Desember 2023 hingga kini.

Dalam aksi protes di Desa Batu Kajang, warga memblokir jalan selama dua hari, namun puluhan truk tetap memaksa melintas dengan menabrak portal dan barisan warga yang menghadang.

Tidak berhenti disitu, terbaru pada Februari 2025, sekelompok ibu-ibu di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang kembali melakukan aksi menghadang truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum.

Dalam video yang beredar, mereka menghentikan truk berplat DA 8535 HG yang kedapatan sedang memuat batubara.

Aksi kelompok perempuan Batu Kajang ini menjadi sikap perlawanan warga terhadap aktivitas tambang yang telah merugikan dan membahayakan masyarakat.

Fakta lainnya menunjukkan bahwa PT Mantimin telah menggunakan jalan umum sepanjang 126 KM untuk mengangkut batubara, melintasi tiga kecamatan—Muara Langon, Batu Kajang, hingga ke lokasi penumpukan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro—tanpa mengantongi izin, sebagaimana dinyatakan oleh Pelaksana Teknik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional.

PT Mantimin juga diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 28 disebutkan larangan terhadap tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan.

Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 274 ayat (1), yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat PT Mantimin Coal Mining.

Hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh para pemangku kebijakan. Akibat pembiaran ini, masyarakat terus menjadi korban dari dampak buruk aktivitas PT. Mantimin Coal Mining.

Fakta yang terjadi saat ini adalah bukti nyata dari kelalaian dan ketidakseriusan para pejabat dalam melindungi hak-hak rakyat dan menjaga fasilitas publik.

Keberpihakan pemerintah pada kepentingan industri tambang telah menciptakan bencana nyata bagi kehidupan masyarakat Kaltim.

Ironisnya, masyarakat yang terus berada di garis depan melawan kejahatan lingkungan dibiarkan berjuang sendiri tanpa perlindungan memadai dari negara.

Kejadian demi kejadian yang menimpa warga Muara Kate hingga Batu Kajang adalah potret kecil dari kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi rakyatnya khususnya dalam menegakkan Perda no. 10 Tahun 2012 di Kalimantan Timur.

Sebab peristiwa penggunaan Fasilitas jalan umum untuk lalu lintas Batubara hampir terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Kota di Kalimantan Timur.

Berdasarkan seluruh rentetan peristiwa dan aksi perlawanan telah yang dilakukan oleh masyarakat selama ini maka, “Kami masyarakat Muara Kate – Batu Kajang Paser dan seluruh Masyarakat Kalimantan Timur Melalui Aksi dan Gugatan ini kami mendesak kepada Pemerintahan Rudy Mas’ud – Seno Aji agar segera bertindak,” jelas dalam rilis yang diterima media ini.

Menegakkan dan melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi kalimantan Timur no. 10 Tahun 2012, di seluruh Kabupaten Kota di Kalimantan Timur.

Memastikan keselamatan masyarakat dan seluruh fasilitas jalan umum milik masyarakat Kalimantan Timur dari ancaman dan kejahatan Tambang Batubara.

Stop! Aktivitas Tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur, serta menangkap Para Beking dan Pemodal Tambang ilegal.
Memberantas seluruh Pelabuhan ilegal yang selama ini menjadi lokasi penumpukan Batubara ilegal di Kalimantan Timur.

Memproses hukum PT. Mantimin Coal Mining atas kejahatan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Mencabut Izin PKP2B milik PT. Mantimin Coal Mining sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terjadi dan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Tangkap, Penjarakan dan Adili pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Muara Langon, Paser.

Menuntut PT. Mantimin Coal Mining untuk bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang diakibatkan. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Firnadi Ikhsan Soroti Peran Strategis Generasi Muda Kaltim

Firnadi Ikhsan Soroti Peran Strategis Generasi Muda Kaltim

Salehuddin Soroti Peluang Emas di Sektor Pertanian Kaltim, SDM Jadi Kunci Utama

Salehuddin Soroti Peluang Emas di Sektor Pertanian Kaltim, SDM Jadi Kunci Utama

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Business Plan Perusda AUJ Mulai di Bahas, Rustam Saran Tutup Perusahaan yang Tak Hasilkan Profit

Business Plan Perusda AUJ Mulai di Bahas, Rustam Saran Tutup Perusahaan yang Tak Hasilkan Profit

18 Juli 2022
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur

Transparansi Akuntabilitas Publik, DPM-PTSP Bontang Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Semester II

23 Oktober 2025
Foto Istimewa: Guru Besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo dan ahli lingkungan dan kerusakan tanah IPB, Dr. Basuki Wasis.

KIKA: Hentikan Praktik SLAPP Terhadap Prof Basuki Wasis dan Prof Bambang Hero Demi Menjaga Kebebasan Akademik dan Profesionalisme Saksi Ahli

6 Juli 2025
Muhammad Samsun Dorong Pemprov Bangun PLTS Komunal di Setiap Desa

Muhammad Samsun Dorong Pemprov Bangun PLTS Komunal di Setiap Desa

26 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Buka Pintu Revisi Perda ‘Lawas’ THM dan Miras, Neni Moerniaeni: Sesuaikan Aturan, Bukan Legalkan Maksiat 15 Mei 2026
  • Alfin Sebut Akses Infrastruktur Jalan Bontang Lestari Masih Jadi PR 15 Mei 2026
  • Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh 15 Mei 2026
  • Turun ke 17 Persen, Wali Kota Neni Belum Puas: Penanganan Stunting Harus Masif 15 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...