Inspirasa.co – PPN 12 persen bagi sejumlah barang dan jasa dibatalkan atau tetap 11 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, tetap bebas PPN atau PPN 0%, sesuai PP 49/2022.
Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11%, tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar.
“Artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11%,” jelasnya dikutif dari akun Instagram resminya @smindrawati, Rabu (01/01/2025).
Kendati demikian PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Ycht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 miliar; kendaraan bermotor mewah,” jelasnya.
Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku, yaitu bantuan beras 10 kg per Januari-Februari 2025, dan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Selain itu pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.
PPH final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omzet dibawah Rp500 juta pertahun dibebaskan PPH. PPH pasal 21 ditanggung pemerintah (DPT) bagi pekerja dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan, dan pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi 5%.
Selain itu bantuan sebesar 50% jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Dan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
“Pajak dan APBM adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan prekonomian, dan harus berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
Discussion about this post