Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

MK Kembali Agendakan Sidang Perkara Tapal Batas Sidrap Pada 31 Juli, Hadirkan DPR, Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
18 Juli 2024
in Nasional
0
Hasil tangkapan layar YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI (Ketua MK Suhartoyo).

Hasil tangkapan layar YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI (Ketua MK Suhartoyo).

367
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Sidang perkara sengketa Tapal Batas Sidrap wilayah Kota Bontang dan Kutim kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi. Pada Kamis (18/7/2024).

Permohonan perkara ini kembali menguji Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000.

Baca juga :

Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

Sidang ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Bontang Junaidi dan Agus Haris, Kabag Risalah dan Perundang-Undangan Setwan Bontang Taufiqurahman, serta kuasa hukum Pemkot Bontang, sebagai pemohon.

Sebelumnya, sidang perkara menguji Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000, ditunda.

Baca juga: MK Tunda Sidang Perkara Tapal Batas Wilayah Bontang-Kutim Kembali Dibuka 18 Juli 2024

Sidang tersebut ditunda, lantaran pihak Presiden yang diwakili kuasanya menyatakan belum siap membacakan keterangan sidang, pada Rabu (10/7/2024) lalu.

Namun pada sidang lanjutan digelar Kamis (18/7/2024), perwakilan dari pihak DPR berhalangan hadir mengikuti persidangan.

Sementara itu, perwakilan kuasa Presiden, Plh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Amran, MT membacakan keterangan pokok materi Presiden.

Amran menyampaikan, jika wilayah peta lampiran UU 47/1999 kurang sempurna secara teknis pemetaan, sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

Olehnya Amran menyampaikan, dalam hal ini pemerintah, memohon kepada yang mulia ketua, dan majelis hukum Mahkamah Konstitusi RI yang memeriksa mengadili dan memutuskan permohonan pengujian materil ketentuan untuk dapat memberikan keputusan atas keterangan pokok materi Presiden sebagai berikut;

Pertama; menerima keterangan pemerintah, secara keseluruhan. Kedua; menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki legal standing.

Ketiga; menolak permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian tidak dapat diterima.

Keempat; menyatakan penjelasan Pasal 2 UU 47/1999, serta dalam Ketentuan Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 Peta wilayah Kota Bontang tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang bertentangan dengan UU 47/1999 dengan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Namun apabila yang Mulia Ketua, dan Majelis Hukum Mahkamah Konstitusi RI berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya,” Demikian keterangan Presiden yang disampaikan.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan saat ini belum mendengarkan keterangan para ahli.

Maka dari itu, kembali diagendakan Rabu 31 Juli 2024, pada pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengar keterangan semua pihak yang terlibat dari DPR, Pemprov Kaltim, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim.

“Supaya bisa lebih komprehensif dan lebih optimal untuk mendengar semua pihak,” Jelasnya. (Ars)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Selamat! Puluhan Anak Raih Beasiswa SEMESTA 2024, Ini Daftar Pemenangnya

Selamat! Puluhan Anak Raih Beasiswa SEMESTA 2024, Ini Daftar Pemenangnya

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam.

BPBD Bontang Kekurangan SDM, Dewan Sebut Mereka Kewalahan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Gambar ilustrasi

Sengkarut Manajemen Keuangan PT LBB

25 November 2024
Pemberitaan di Media Harus Mengedepakan Jurnalisme Positif dalam Mengangkat Isu Konflik Bernuansa SARA di Bitung, Sulut

Pemberitaan di Media Harus Mengedepakan Jurnalisme Positif dalam Mengangkat Isu Konflik Bernuansa SARA di Bitung, Sulut

26 November 2023
Kisah Lansia, Datang Tahun 90an Mengadu Nasib di Bontang, Terpaksa Berjualan Latto-Latto Usai Sebelah Kakinya Diamputasi

Kisah Lansia, Datang Tahun 90an Mengadu Nasib di Bontang, Terpaksa Berjualan Latto-Latto Usai Sebelah Kakinya Diamputasi

9 Januari 2023
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakilnya Agus Haris.

Hasil Survei di Masyarakat Program 100 Hari Kerja Neni Moerniaeni-Agus Haris, 90,7 Persen Merasa Puas

30 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...