Sabtu, Desember 13, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

PBG Tanggung Jawab Pemilik dan Pemerintah

inspirasa.co by inspirasa.co
28 Oktober 2025
in Daerah
0
PBG Tanggung Jawab Pemilik dan Pemerintah

PBG Tanggung Jawab Pemilik dan Pemerintah

913
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi tanggung jawab bersama antara pemilik bangunan dan pemerintah. Dokumen ini menjamin bangunan aman dan sesuai peraturan.

Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, mengatakan PBG bukan hanya kewajiban pemilik, tetapi juga bagian dari tata kelola pembangunan kota yang tertib.

Baca juga :

Kebakaran di Berbas Pantai, Cerita Penghuni Tak Sempat Selamatkan Barang, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Pemkot Bontang Terbitkan Surat Edaran Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra

“Dengan PBG, pemilik memastikan bangunan sah, aman, dan nyaman. Pemerintah juga bisa mengawasi perkembangan pembangunan sesuai rencana tata ruang,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Pemilik bangunan harus menyiapkan dokumen seperti gambar teknis dan estimasi biaya konstruksi, sementara pemerintah melalui Dinas PUPRK melakukan pemeriksaan teknis.

DPM-PTSP Bontang menangani administrasi permohonan, mulai tahap awal hingga penerbitan PBG, sehingga prosesnya efisien dan jelas.

Proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui https://simbg.pu.go.id, mempermudah masyarakat dalam mengurus izin tanpa harus datang langsung ke kantor.

Kata dia, kepatuhan terhadap PBG menjadi bukti tanggung jawab pemilik bangunan terhadap keamanan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.

Dengan prosedur yang jelas, masyarakat dapat membangun rumah atau ruko dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga pembangunan kota juga lebih tertib.

Pewarta: Irha

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
RSUD Taman Husada Terapkan Kompensasi Layanan, Bentuk Komitmen Terhadap Kepuasan Pasien

RSUD Taman Husada Terapkan Kompensasi Layanan, Bentuk Komitmen Terhadap Kepuasan Pasien

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

Tenaga Kesehatan Diminta Pahami Perbedaan SIP Daerah dan Pusat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

La Ode Nasir Soroti Banjir Balikpapan: Alarm Keras untuk Perbaikan Drainase dan Kesadaran Ekologis

La Ode Nasir Soroti Banjir Balikpapan: Alarm Keras untuk Perbaikan Drainase dan Kesadaran Ekologis

21 Juni 2025
Foto: Kampanye penggiat lingkungan kelompok XR Bunga Terung Kaltim membentangkan spanduk merdeka dari krisis iklim

80 Tahun Indonesia Merdeka, XR Bunga Terung Kaltim: Transisi Energi Palsu Memperparah Krisis Iklim

17 Agustus 2025
Foto: Anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman

Sebut Besar PDRB 79 Persen dari Hasil Minerba hingga BPD yang Belum Mencapai Target, Begini Kata Faizal Rachman

22 Juli 2024
Darlis Pattalongi Desak PT IMM Selaraskan CSR dengan Program GratisPoll Pemprov

Darlis Pattalongi Desak PT IMM Selaraskan CSR dengan Program GratisPoll Pemprov

23 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kebakaran di Berbas Pantai, Cerita Penghuni Tak Sempat Selamatkan Barang, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah 13 Desember 2025
  • Pemkot Bontang Terbitkan Surat Edaran Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatra 13 Desember 2025
  • Maret 2026 Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak 12 Desember 2025
  • Yayasan Mitra Hijau Dorong Ekonomi Alternatif dan Transisi Energi Berkelanjutan di Kalimantan Timur 12 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...