Inspirasa.co – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi tanggung jawab bersama antara pemilik bangunan dan pemerintah. Dokumen ini menjamin bangunan aman dan sesuai peraturan.
Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, mengatakan PBG bukan hanya kewajiban pemilik, tetapi juga bagian dari tata kelola pembangunan kota yang tertib.
“Dengan PBG, pemilik memastikan bangunan sah, aman, dan nyaman. Pemerintah juga bisa mengawasi perkembangan pembangunan sesuai rencana tata ruang,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Pemilik bangunan harus menyiapkan dokumen seperti gambar teknis dan estimasi biaya konstruksi, sementara pemerintah melalui Dinas PUPRK melakukan pemeriksaan teknis.
DPM-PTSP Bontang menangani administrasi permohonan, mulai tahap awal hingga penerbitan PBG, sehingga prosesnya efisien dan jelas.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui https://simbg.pu.go.id, mempermudah masyarakat dalam mengurus izin tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kata dia, kepatuhan terhadap PBG menjadi bukti tanggung jawab pemilik bangunan terhadap keamanan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Dengan prosedur yang jelas, masyarakat dapat membangun rumah atau ruko dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga pembangunan kota juga lebih tertib.
Pewarta: Irha

















Discussion about this post