Inspirasa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengadakan rapat paripurna ke-10 dalam rangka memutuskan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bontang tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Selasa (2/7/2024) lalu.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang mengatakan, bahwa Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), langkah selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Kota Bontang.
”Kami (DPRD) mengapresiasi Pemerintah Kota Bontang kembali menerima LHP BPK untuk Tahun Anggaran 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang telah diberikan sejak 2014,” ujarnya.
Adapun, dalam LHP BPK tertanggal 29 April 2024, ada tiga rekomendasi penting diantaranya, terkait pengelolaan retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan, berpotensi mengurangi pendapatan. Kedua, kekurangan volume dan mutu pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, menyebabkan kelebihan pembayaran. Dan ketiga penatausahaan aset tetap belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang daerah.
“Maka itu, Pemkot Bontang diharapkan menjalankan APBD sesuai dengan fungsinya yaitu, otorisasi, perencanaan, pengawasan, distribusi, dan stabilisasi,” timpalnya.
Menanggapi itu, Wali Kota Bontang Basri Rase berterima kasih atas opini WTP dan berkomitmen menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai dengan Rencana Aksi Tindak Lanjut.
“Saran dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah untuk perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (Adv)
Discussion about this post