Inspirasa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah daerah saat ini sedang merumuskan Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan upaya ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi kinerja perusahaan daerah tersebut.
Adapun penyusunan naskah rancangan peraturan daerah (raperda) ini mulai dibahas secara rinci yang ddihadiri oleh jajaran direksi dan manajemen Perumda Air Minum Tirta Taman, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang, serta anggota Komisi II DPRD Bontang, bertempat di sekretariat DPRD Bontang, Selasa (2/7/2024).
“Semoga dengan Perda Perumda Air Minum ini, tata kelola dalam mengatur dan menyusun regulasi ini bisa lebih jelas agar PDAM ke depannya bisa memberikan PAD untuk Bontang,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk lebih serius dalam mengelola perusahaan plat merah ini agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Kota Bontang. Baik itu pembagian dividen untuk KPM, pengangkatan dewan pengawas, direksi, dan lainnya.
“Kasihan selama ini PDAM belum pernah menyumbang PAD, malah terus merugi,” timpalnya.
Pun Ia berharap adanya perda baru ini, Perumda Air Minum Tirta Taman dapat beroperasi lebih efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kota Bontang.
“Pembahasan raperda ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPRD Bontang untuk menciptakan regulasi yang mendukung peningkatan kinerja perusahaan daerah dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bontang,” terangnya.
Menanggapi itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Taman, Suramin mengatakan, raperda ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Bontang. Tujuannya adalah untuk memperbarui perda sebelumnya agar selaras dengan peraturan pemerintah yang baru.
“Dengan adanya perubahan peraturan pemerintah, lebih dari 50 persen isi perda yang mengatur perumda Air Minum sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu, perlu diperbarui, dan sekarang sedang dibahas bersama dengan DPRD dan Pemkot Bontang,” beber Suramin.
Perda baru ini nantinya akan mencakup berbagai aturan penting yang sebelumnya belum diatur secara rinci. Di antaranya adalah besaran pembagian dividen, penetapan tarif atas-bawah, serta penggajian direksi dan karyawan.
“Harapannya, dalam perda terbaru ini, nanti semua hal tersebut sudah tercakup. Karena Perda sebelumnya belum mengatur honor, insentif dewan pengawas, KPM, dan tata kelola perumda, termasuk tarif atas dan tarif bawah,” imbuhnya. (Adv)
Discussion about this post