Inspirasa.co – Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kabupaten dan Kota se-Kaltim tahun 2026.
Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota 2026 tertuang melalui pengumuman Gubernur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.
Berikut Daftar Nama Sektor dan Besaran Upah Minimum Sektoral Perbulan Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026, Disadur dari Surat Resmi Pemprov Kaltim.
1. Bontang: Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri Rp 4.017.950,00 (empat juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya Rp 4.017.950,00 (empat juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian Rp 4.017.950,00 (empat juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu Bara Rp 4.017.950,00 (empat juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer Rp 4.017.950,00 (empat juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Pertambangan Gas Alam Rp 4.975.637,00 (empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Rp 4.975.637,00 (empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
2. Balikpapan: Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi Rp 4.024.614,91 (empat juta dua puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah sembilan puluh satu sen).
Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin Rp 3.999.700,66 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah enam puluh enam sen).
3. Samarinda: Konstruksi (Konstruksi Gedung) Rp 4.043.640,00 (empat juta empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah).
Konstruksi (InstalasiListrik) Rp 4.043.640,00 (empat juta
empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah).
Pengangkutan dan Pergudangan (Angkutan Laut) Rp 4.043.640,00 (empat juta
empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah).
Industri Kayu Lapis Rp 4.226.899,00 (empat juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
4. Kutai Kartanegara: Perkebunan Buah Kelapa Sawit Rp 4.060.684,00 (empat juta enam puluh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
Pertambangan Batu Bara Rp 4.082.582.00 (empat juta delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah).
Pertambangan Gas Alam Rp 4.104.095.00 (empat juta seratus empat ribu sembilan puluh lima rupiah).
Jasa Penunjang Migas Rp 4.104.095.00 (empat juta seratus empat ribu sembilan puluh lima rupiah).
Industri Kapal dan Perahu Rp 4.039.170.00 (empat juta tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh rupiah).
Pertambangan Minyak Bumi Rp. 4.104.095.00 (empat juta seratus empat ribu sembilan puluh lima rupiah).
Permanenan Kayu Rp 4.017.657.00 (empat juta tujuh belas ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah).
Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit Rp 4.039.170,00 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh rupiah).
5. Kutai Timur: Perkebunan Buah Kelapa Sawit Rp. 4.257.422,00 (empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh
dua rupiah).
Pertambangan Batu Bara Rp 4.269.679,00 (empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
6. Paser: Perkebunan Buah Kelapa Sawit Rp 3.810.018,96 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu delapan rupiah sembilan puluh enam sen).
7. Penajam Paser Utara Perkebunan Sawit Rp 4.199.265,00 (empat juta
seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh lima rupiah)
Industri Kelapa Sawit Rp 4.199.265,00 (empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh lima rupiah).
Kehutanan Rp 4.219.951,00 (empat juta dua ratus sembilan belas ribu
sembilan ratus lima puluh satu rupiah).
Batu Bara Rp 4.302.696,00 (empat juta tiga ratus dua ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah)
Minyak dan Gas Rp 4.344.068,00 (empat juta tiga ratus empat puluh empat
ribu enam puluh delapan rupiah).
8. Berau: Pertambangan Batu Bara Rp 4.463.705,35 (empat juta
empat ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima rupiah tiga puluh lima sen).
Perkebunan Buah Kelapa Sawit Rp 4.396.210,27 (empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah dua puluh tujuh sen).
Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kabupaten dan Kota se-Kaltim berlaku mulai 1 Januari – 31 Desember 2026.

















Discussion about this post