Inspirasa.co – Kabupaten Kutai Timur kini memiliki payung hukum baru untuk melindungi warganya dari risiko kebakaran. Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan resmi disahkan pada rapat paripurna ke-XVIII masa persidangan pertama tahun 2024/2025, Senin (11/11/2024).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim ini dihadiri Ketua DPRD Jimmi, Wakil Ketua II Prayunita Utami, serta Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Rizali Hadi yang mewakili Pjs Bupati Kutim. Selain itu, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan Forkopimda juga turut hadir.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan pentingnya perda ini untuk menciptakan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang lebih efektif. Ia menilai, peran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan dalam menerapkan aturan ini.
“Keamanan dari bahaya kebakaran hanya bisa tercapai jika masyarakat turut aktif. Kesadaran kolektif ini akan melengkapi upaya pemerintah dalam melindungi warga,” jelasnya.
Pembahasan raperda tersebut melibatkan panitia khusus (pansus) DPRD bersama dinas terkait. Serangkaian diskusi dan evaluasi dilakukan demi memastikan aturan ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kunjungan kerja ke daerah lain yang telah menerapkan perda serupa juga menjadi referensi penting.
Rizali Hadi, mewakili pemerintah daerah, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras pansus dan semua pihak yang terlibat. Ia optimistis perda ini mampu meningkatkan kesiapsiagaan daerah terhadap ancaman kebakaran, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan diberlakukannya perda ini, Kutim siap menjadi daerah yang lebih aman dan bebas dari ancaman kebakaran. Pemerintah daerah berharap, seluruh elemen masyarakat dapat mendukung implementasi perda ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman. (Adv/Rf)
Discussion about this post