SAMARINDA – Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mendukung penyelesaian pembangunan pintu air kanal di kawasan Kilo 2, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, yang ditargetkan rampung pada akhir 2026.
Ia meminta koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat terus dijaga agar proyek pengendalian banjir tersebut berjalan sesuai rencana tanpa mengabaikan kekhawatiran warga di wilayah hulu.
Helmi mengatakan, pembangunan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV itu membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mengingat manfaat dan dampaknya berkaitan dengan kawasan perbatasan Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kami dari DPRD Kota Samarinda sangat mendukung penuh pengerjaan ini. Kami berharap seluruh proses pengerjaan berjalan lancar karena ini melibatkan seluruh pihak, baik Pemprov Kaltim maupun Balai Wilayah Sungai. Targetnya, akhir tahun ini pintu air di sisi Kilo 2, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir bisa rampung,” kata Helmi, (13/10/26).
Sebelumnya, pembangunan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga Desa Loa Janan Ulu, Kukar. Mereka khawatir pengoperasian pintu air dapat meningkatkan risiko banjir di permukiman, terutama ketika hujan deras terjadi bersamaan dengan pasang Sungai Mahakam.
Menurut Helmi, persoalan tersebut telah dibahas melalui mediasi yang melibatkan pemerintah kedua daerah. Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama jajaran perangkat daerah menemui warga, dengan kehadiran Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam pertemuan tersebut.
“Beberapa waktu lalu Wali Kota, SKPD, dan OPD lintas Pemkot Samarinda sudah bermediasi langsung dengan warga setempat, dengan dihadiri pula Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Ini langkah yang sangat positif untuk menyamakan persepsi,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kesepakatan tersebut ialah pengoperasian pintu air harus mempertimbangkan dampaknya terhadap permukiman di wilayah hulu, khususnya Loa Janan Ulu. Dengan demikian, penyelesaian pembangunan perlu diikuti pengaturan operasional yang memperhatikan kondisi kawasan terdampak.
Selain pembangunan pintu air, penataan sempadan sungai hingga Purwajaya, Kilo 8, melalui dukungan APBD Perubahan 2026 Kukar turut menjadi bagian dari upaya penanganan kawasan tersebut.
“Sinergi dan komunikasi terbuka antara Pemkot Samarinda, Pemkab Kukar, serta masyarakat ini menjadi kunci utama,” tutup Helmi.(adv)
















