Selasa, April 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polda Kaltim Ringkus Kurir Sabu 11 Kg di Sangatta, Nilainya Fantastis! Rp20 Miliar

inspirasa.co by inspirasa.co
7 April 2026
in Info Terkini
0
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Kutai Timur dengan 2 Tersangka dalam Konferensi Pers di Balikpapan, Senin (6/4/2026).

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Kutai Timur dengan 2 Tersangka dalam Konferensi Pers di Balikpapan, Senin (6/4/2026).

436
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total lebih dari 11 kilogram di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Nilai barang bukti yang disita kepolisian ditaksir mencapai hampir Rp20 miliar, dan diperkirakan menyelamatkan sekitar 53.305 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Baca juga :

Dukung Pemulihan Pasca Bencana, PKT Proaktif Salurkan Rp100 Juta Bagi Korban Kebakaran Berebas Tengah

Agus Haris Warning Perusahaan yang Tak Transparan Soal Tenaga Kerja

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur,” ujar Endar dalam konferensi pers di Balikpapan, Senin (6/4/2026).

Dua Tersangka Diamankan di Sangatta Selatan

Dari kasus ini, dua tersangka berinisial F dan MI berhasil diamankan. Keduanya ditangkap oleh tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sangatta.

Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas menangkap kedua tersangka pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di wilayah Sangatta Selatan. Saat itu, keduanya berada di dalam sebuah kendaraan roda empat yang kemudian dihentikan oleh petugas.

Modus Kemasan Gambar Tikus Hijau

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 11 bungkus sabu dengan kemasan bergambar tikus berwarna hijau.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto. Selain itu, kami juga menyita satu unit mobil serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial G melalui perantara berinisial D. F diketahui berperan sebagai kurir, sementara MI membantu dalam proses distribusi.

Pengembangan Jaringan dan Ancaman Hukuman

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang masih kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.

Dalam kesempatan itu Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujar Endar. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Komisi C DPRD Kota Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) serap aspirasi warga RT 38 Tanjung Laut. Senin (6/4/2026).

Sidak DPRD Bontang: Dilema Lahan RT 38 Tanjung Laut, Antara Putusan MA dan Warga yang Menetap 30 Tahun

Komisi C DPRD Kota Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) serap aspirasi warga RT 38 Tanjung Laut. Senin (6/4/2026)

Kronologi Sengketa Lahan RT 38 Tanjung Laut Puluhan Tahun hingga Jalur Hukum

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026

EDITOR'S PICK

Ket foto : Atlet POPDA Bontang yang akan berlaga di PPU

Disdikbud Bontang Pastikan Atlet POPDA XVIII Tetap Dapat Dukungan Akademik dari Sekolah

12 November 2025
Pemerintah Kota Bontang menggelar Sosialisasi Kerja Sama dan Perjalanan Dinas Luar Negeri, di Pendopo Wali Kota Bontang, Selasa (5/11/2024).

Sosialisasi Kerja Sama dan Perjalanan Dinas Luar Negeri

5 November 2024
Foto Istimewa tersangka diamankan polisi

Dua Sopir Terlibat Perkelahian Berujung Satu Sopir Ditebas Parang

10 Agustus 2025
Kontrak Kerja Tiga Orang TKD Positif Sabu Tak Diperpanjang

Kontrak Kerja Tiga Orang TKD Positif Sabu Tak Diperpanjang

6 Januari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak 7 April 2026
  • Kronologi Sengketa Lahan RT 38 Tanjung Laut Puluhan Tahun hingga Jalur Hukum 7 April 2026
  • Sidak DPRD Bontang: Dilema Lahan RT 38 Tanjung Laut, Antara Putusan MA dan Warga yang Menetap 30 Tahun 7 April 2026
  • Polda Kaltim Ringkus Kurir Sabu 11 Kg di Sangatta, Nilainya Fantastis! Rp20 Miliar 7 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...