Inspirasa.co – Pria inisial Ir (33) tahun, warga Loktuan, Bontang Utara, diringkus Kepolisian Kota Bontang. Ir (33) diringkus, lantaran kedapatan menjual barang haram pil double L di rumahnya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, mengungkapkan kronologi penangkapan, berawal dari laporan warga yang menelpon aduan layanan Hotline Polres Bontang.
Menginformasikan, adanya seseorang sering melakukan transaksi jual beli obat LL dirumahnya di Loktuan.
Berdasarkan informasi itu, anggota Sat Res Narkoba Polres Bontang pun menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melaksanakan penyelidikan.
Kemudian pada hari minggu tanggal 7 Januari 2024, pukul 21.00 wita anggota Satresnarkoba, mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan kedua orang tersebut, mengakui bahwa membeli obat jenis LL tersebut dari Ir (33), selanjutnya kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah.
“Ir (33) diringkus, di rumahnya, pada pukul 21.00 Wita pada Minggu 7Januari 2024,” Jelasnya.
Dari penggeledahan ditemukan 2 (Dua) Bungkus Plastik bening berisikan pil berlogo LL yang berisi 1.762 butir.
22 bungkus berisi 2 butir pil berlogo LL dengan jumlah 44 butir Pil LL, 6 bungkus yang berisi 4 butir pil berlogo LL dengan Jumlah 24 butir Pil LL, uang tunai sebanyak Rp. 748.000, 15 lembar potongan kecil kertas pembungkus, 7 lembar kertas pembungkus, 2 bungkus plastik warna hitam di dalam lemari pakaian dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.
“Jumlah keseluruhan polisi mengamankan 1.830 butir double L, dan uang tunai Rp748.000,” Jelasnya.
Diketahui 1.830 butir double L tersebut, berasal dari Samarinda, kemudian dijual atau diedarkan ke berbagai kalangan. Doble L tersebut dijual Rp10.000 – Rp 50.000.
Tersangka dan barang Bukti saat ini di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Discussion about this post