Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Ringkus 4 Pelaku Penipuan Jual Beli Alat Berat Online

inspirasa.co by inspirasa.co
13 April 2023
in Daerah
0
Polisi Ringkus 4 Pelaku Penipuan Jual Beli Alat Berat Online

Polresta Samarinda, mengamankan 4 orang tersangka pelaku penipuan, bermodus jual beli alat berat yang ditawarkan melalui media sosial facebook.

361
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polresta Samarinda, mengamankan 4 orang tersangka pelaku penipuan, bermodus jual beli alat berat yang ditawarkan melalui media sosial facebook.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, terungkapnya kasus penipuan tersebut bermula saat korban bernama Madiansyah (44) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendatangi Polsek Sungai Pinang untuk melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

“Korban mengaku telah bertransaksi uang sebesar Rp 101.500.000 untuk pembelian satu unit Dump Truck milik pria yang tinggal di Kecamatan Sungai Pinang,” ungkapnya melalui konfensi pers Senin (10/4/2023).

Korban pun lantas datang ke kota Samarinda untuk mengambil unit DT yang telah dibelinya. Namun saat telah sampai ke alamat pemilik DT tersebut, sang pemilik pun tidak merasa jika menjual kendaraanya tersebut.

Pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran atas kejadian tersebut, dan terungkaplah bahwa korban tertipu oleh pelaku bernama Deni (34) yang melakukan transaksi jual beli dengan korban, hingga kemudian terungkaplah komplotan penipuan.

Deni (34) melakukan tindak penipuan bersama rekannya Sadam (32), Alda (24) dan seorang pelajar berinisial RA (19).

Dijelaskan yang menjadi otak tindak kejahatan penipuan ini Sadam (32), ia melakukan penipuan lewat online dari Jombang, Jawa Timur.

Sementara pelaksana di lapangan adalah Deni (34), warga Samarinda. Ia bertugas menjadi transaksi langsung kepada korbannya.

Sedangkan Deni sebagai sebagai narahubung untuk Alda (24) yang bertugas mencari nomor rekening korban dan menampung hasil uang transaksi korbannya. Adapun RA (19) sebagai penyedia rekening miliknya yang dijual harga Rp 700 ribu.

Dari keempat pelaku tersebut keduanya merupakan residivis dan salah satunya masih berstatus seorang pelajar, sementara satu lainnya merupakan ibu rumah tangga.

Atas kerja sama untuk melakukan penipuan ini , para pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penulis: Axel Aldiansyah

Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polisi Amankan 8 Orang Pelaku Ilegal Mining di Kukar

Polisi Amankan 8 Orang Pelaku Ilegal Mining di Kukar

Anggota DPRD Kaltim Marthinus Soroti 227 Tenaga Non Pegawai yang Diberhentikan di Pemkab Mahulu

Anggota DPRD Kaltim Marthinus Soroti 227 Tenaga Non Pegawai yang Diberhentikan di Pemkab Mahulu

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Foto: Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Heru Yuswanto dan Kapolresta Samarinda Kombespol Hendri Umar, Selasa (4/02/2025).

Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum, Karutan Samarinda Sambangi Polresta Samarinda

6 Februari 2025
Polda Kaltim Telusuri Kasus Preman Nyaris Tikam Warga Saat Hentikan Loading Batu Bara di Kukar

Polda Kaltim Telusuri Kasus Preman Nyaris Tikam Warga Saat Hentikan Loading Batu Bara di Kukar

7 April 2023
Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap, Ajak Masyarakat Desa Sumber Sari Paser Utara Taat Pajak

Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap, Ajak Masyarakat Desa Sumber Sari Paser Utara Taat Pajak

26 Maret 2023
RKUHP Turunkan Hukuman Pidana Korupsi Menjadi 2 Tahun

RKUHP Turunkan Hukuman Pidana Korupsi Menjadi 2 Tahun

7 Desember 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...