Inspirasa.co – Polresta Samarinda, mengamankan 4 orang tersangka pelaku penipuan, bermodus jual beli alat berat yang ditawarkan melalui media sosial facebook.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, terungkapnya kasus penipuan tersebut bermula saat korban bernama Madiansyah (44) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendatangi Polsek Sungai Pinang untuk melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan.
“Korban mengaku telah bertransaksi uang sebesar Rp 101.500.000 untuk pembelian satu unit Dump Truck milik pria yang tinggal di Kecamatan Sungai Pinang,” ungkapnya melalui konfensi pers Senin (10/4/2023).
Korban pun lantas datang ke kota Samarinda untuk mengambil unit DT yang telah dibelinya. Namun saat telah sampai ke alamat pemilik DT tersebut, sang pemilik pun tidak merasa jika menjual kendaraanya tersebut.
Pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran atas kejadian tersebut, dan terungkaplah bahwa korban tertipu oleh pelaku bernama Deni (34) yang melakukan transaksi jual beli dengan korban, hingga kemudian terungkaplah komplotan penipuan.
Deni (34) melakukan tindak penipuan bersama rekannya Sadam (32), Alda (24) dan seorang pelajar berinisial RA (19).
Dijelaskan yang menjadi otak tindak kejahatan penipuan ini Sadam (32), ia melakukan penipuan lewat online dari Jombang, Jawa Timur.
Sementara pelaksana di lapangan adalah Deni (34), warga Samarinda. Ia bertugas menjadi transaksi langsung kepada korbannya.
Sedangkan Deni sebagai sebagai narahubung untuk Alda (24) yang bertugas mencari nomor rekening korban dan menampung hasil uang transaksi korbannya. Adapun RA (19) sebagai penyedia rekening miliknya yang dijual harga Rp 700 ribu.
Dari keempat pelaku tersebut keduanya merupakan residivis dan salah satunya masih berstatus seorang pelajar, sementara satu lainnya merupakan ibu rumah tangga.
Atas kerja sama untuk melakukan penipuan ini , para pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis: Axel Aldiansyah
Editor: Aris
Discussion about this post