Inspirasa.co – Seorang ayah di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, diringkus polisi, lantaran tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 2 bulan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka sudah diringkus pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.
Saat ini tersangka menjalani proses pemeriksaan penyidik Mapolres Bontang.
“Tersangka sudah diamankan. Ini masih didalami,” ucap Iptu Hari.
Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan,
kasus penganiayaan ini terungkap saat ibu korban melaporkan ke polisi soal perbuatan bejat suaminya pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan ibu korban, penganiayaan dilakukan tersangka sebanyak 3 kali. Pertama terjadi pada tanggal 6 Juli, 20 Juli dan 22 Juli 2024.
Alasan tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, lantaran tersangka mengaku kesal karena sering dikucilkan oleh keluarga istrinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” Jelas Iptu Hari.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bontang Sukmawati, menyampaikan Pemkot Bontang memberikan pendampingan kepada bayi tersebut.
Saat ini dirawat di rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, untuk mengatasi luka trauma pada bagian kepala.
“Baik ibu dan anaknya sekarang masuk pendampingan. Bahkan sang anak saat ini sudah di RS AWS Samarinda,” kata Sukmawati.
Pemerintah akan menanggung biaya pengobatan, pemulihan dan perawatan psikis kepada ibunya.
Disclaimer: Berita ini mengandung kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca.
Pewarta: Aris
Discussion about this post