Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Tangkap Kakek Petugas Kebersihan Sekolah yang Cabuli Bocah 10 Tahun di Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
25 Agustus 2023
in Daerah, Lingkungan
0
Polisi Tangkap Kakek Petugas Kebersihan Sekolah yang Cabuli Bocah 10 Tahun di Samarinda

Polisi Samarinda tangkap kakek petugas kebersihan sekolah yang cabuli bocah 10 tahun di Samarinda, Kaltim.

326
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun ini, menjadi korban tindak asusila dari seorang kakek inisial LA berusia 72 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers mengungkapkan, kakek berusia 72 tahun ini nekat mencabuli korban dengan memberikan senilai Rp 30.000 sebagai uang tutup mulut.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

“Agar korban tidak melaporkannya kepada orang tua korban. Pelaku memberikan uang senilai Rp 30.000. Pelaku melakukan tindakan bejatnya pada 19 Agustus 2023,” Ungkap Kombes Pol Ary Fadli. Pada Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku dalam kesehariannya, berprofesi sebagai petugas keamanan dan petugas kebersihan di salah satu sekolah di Samarinda. Diketahui korban merupakan anak salah satu penjaga kantin di lingkungan sekolah tersebut.

Kronologis peristiwa kejadian, berawal saat korban sedang bermain di halaman sekolah. Melihat korban yang sedang asik bermain tersebut, pelaku lantas memanggil korban dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Usai pelaku melakukan tindakan bejatnya itu, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut, kepada orang tuanya yang berada di kantin sekolah. Mengetahui itu, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti tindakan asusilasi tersebut. Kombes Pol Ary Fadli mengimbau, jika ada korban lain yang mengalami hal serupa untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. *(AD).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tingkatkan Gemar Membaca, Duta Baca Pelajar Kukar 2023 Terpilih dari Siswa SMP IT Nurul Ilmi Tenggarong

Tingkatkan Gemar Membaca, Duta Baca Pelajar Kukar 2023 Terpilih dari Siswa SMP IT Nurul Ilmi Tenggarong

Bersama Prof. Rhenald Kasali & Para Pakar Executive Forum SEVIMA Akan Kupas Strategi Kampus Tingkatkan Penyerapan Lulusan

Bersama Prof. Rhenald Kasali & Para Pakar Executive Forum SEVIMA Akan Kupas Strategi Kampus Tingkatkan Penyerapan Lulusan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik

Pemprov Kaltim Terapkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Transaksi Keuangan Daerah Pemkab dan Pemkot di Kaltim

1 Juli 2024
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR Karyawan

13 Maret 2025
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto

Polisi Ringkus Ayah Tega Aniaya Bayi Kandungnya Sebanyak 3 Kali, Korban Alami Luka Trauma di Kepala

29 Juli 2024
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Faisal dalam rapat paripurna Senin (24/6/2024).

Pembangunan Masjid Jami di Guntung Mangkrak Disorot Dewan

1 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...