Kamis, Juli 31, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polres Bontang Menahan Oknum ASN Proyek Fiktif, Rugikan Kontraktor Ratusan Juta

inspirasa.co by inspirasa.co
31 Juli 2025
in Daerah
0
Foto Oknum ASN Terduga Pelaku Kasus Proyek Fiktif

Foto Oknum ASN Terduga Pelaku Kasus Proyek Fiktif

319
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polres Bontang akhirnya menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bontang berinisial NR (44), terduga pelaku kasus penipuan proyek fiktif, di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Pada Rabu (30/7/2025).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka diamankan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, setelah ditemukan cukup bukti atas korban.

Baca juga :

Peringatan BMKG Status Waspada Tsunami di 10 Wilayah Indonesia

Andi Sofyan Hasdam Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Kepada Ratusan Pelajar di Bontang

Modus NR dalam melancarkan aksinya kepada dua korbannya MBE dan AAJ, yakni memberi penawaran sejumlah proyek pengadaan barang, namun dengan memalsukan dokumen kontrak.

“Sejumlah proyek pengadaan barang fiktif yang ditawartakan di Kelurahan Guntung,” jelasnya Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan keterangan korban, sejumlah proyek pengadaan yang dijanjikan NR itu diantaranya, pengadaan seragam MTQ, barang elektronik, laptop, printer, stimulan posyandu hingga peningkatan infrastruktur.

Dimana NR meminta korban untuk menyetorkan sejumlah uang dalam melaksanakan proyek tersebut.Namun, seluruh proyek tersebut tidak dibayarkan oleh pihak Kelurahan Guntung.

Setelah di klarifikasi pihak Kelurahan Guntung, ternyata diketahui proyek yang ditawarkan NR tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Alhasil total kerugian yang dialami korban MBE mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

Dana pembelian barang langsung diberikan kepada terduga tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.

“Atas kasus ini pelaku dapat dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.

Dijerat dengan pasal Pasal 372 dan 378 KUHP. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, mengatur perbuatan seseorang yang dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam penguasaannya, bukan karena kejahatan.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengatur perbuatan seseorang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ananda Emira Moeis Ajak Masyarakat Mahulu Gunakan Hak Pilih Bijak dalam PSU 2025

Ananda Emira Moeis Ajak Masyarakat Mahulu Gunakan Hak Pilih Bijak dalam PSU 2025

10 Mei 2025
Dispora Kaltim Berupaya Meningkatkan lPP Demi Masa Depan yang Lebih Unggul

Dispora Kaltim Berupaya Meningkatkan lPP Demi Masa Depan yang Lebih Unggul

20 November 2023
Pemkab Kukar Menyusun RPJPD 2025-2045, Masukan Masyarakat Bisa Disampaikan Melalui Website

Pemkab Kukar Menyusun RPJPD 2025-2045, Masukan Masyarakat Bisa Disampaikan Melalui Website

11 Oktober 2023
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, resmi menutup rangkaian kegiatan Nasional Sport Climbing Competition (NSCC) yang bertajuk Bupati Cup III Kutim 2023

Ardiansyah Resmi Tutup Nasional Sport Climbing Competition 2023

30 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Polres Bontang Menahan Oknum ASN Proyek Fiktif, Rugikan Kontraktor Ratusan Juta 31 Juli 2025
  • Peringatan BMKG Status Waspada Tsunami di 10 Wilayah Indonesia 30 Juli 2025
  • Andi Sofyan Hasdam Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Kepada Ratusan Pelajar di Bontang 30 Juli 2025
  • Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terjadi di Bontang, Modus Pelaku Imingi Uang ke Korban 29 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...