Inspirasa.co – Seorang pria warga Bontang Kuala berinisial SR (28), diringkus kepolisian, lantaran melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Adapun dalam melakukan aksinya tersangka berhasil membawa kabur 3 sepeda motor.
Tersangka melakukan aksinya di wilayah Tanjung Laut dan Bontang Kuala, total ada tiga sepeda motor yang di bawa kabur tersangka.
“Total ada tiga motor, satu motor masih diselidiki siapa pemiliknya,” jelas Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Dijelaskan, tersangka melakukan aksinya di wilayah Tanjung Laut, 8 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wita.
Sedangkan, di Kelurahan Bontang Kuala, tersangka melakukan aksinya, 1 Agustus 2024 sekira pukul 05.20 Wita.
Adapun modus pencurian dilakukan, saat motor korban diparkir di halaman rumah korban. Dimana salah satu motor korban mudah di bawa kabur, lantaran kuncinya rusak.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” Ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Discussion about this post