Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Budaya

Polri Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa

inspirasa.co by inspirasa.co
23 April 2022
in Budaya, Daerah, Info Terkini, Nasional, National, Politik
0
Polri Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa

Ilustrasi

349
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mewanti-wanti organisasi masyarakat (Ormas) untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada masyarakat, pengusaha ataupun perusahaan.

Imbauan itu ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa apabila ada ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas.

Baca juga :

Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai

Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah

Menurutnya, Polda hingga Polres di daerah bakal memantau situasi yang dianggap menghambat investasi.

“Apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah, Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan,” jelasnya dilansir dari Kompas Tv pada Kamis (21/4/2022)

Imbauan itu juga ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dilansir dari Bisnis.com, ia menegaskan bahwa meminta THR secara paksa adalah bentuk pemerasan.

“Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat,” ujarnya.

Zulpan juga mengimbau kepada seluruh pengusaha yang menerima surat permintaan THR yang bersifat memaksa dari kelompok manapun agar melapor ke kepolisian terdekat.

“Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kejagung Gunakan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Gunakan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Siap-Siap, Pelat Nomor Kendaraan Kamu Bakal Dicatat saat Isi BBM di SPBU

Siap-Siap, Pelat Nomor Kendaraan Kamu Bakal Dicatat saat Isi BBM di SPBU

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (ist)

Silpa jadi Sorotan Utama, Pemkab Kutim Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Nasdem

24 Juni 2024
Tuntutan Supir Truk ke PKT yang Difasilitasi Dewan Tak Juga Menemui Kesepakatan

Tuntutan Supir Truk ke PKT yang Difasilitasi Dewan Tak Juga Menemui Kesepakatan

1 Maret 2022
Foto ilustrasi tambang

UU Minerba: Objektivitas Ilmiah Kampus Berpotensi Terancam dan Melanggengkan Bisnis Energi Fosil

21 Februari 2025

Babinsa Muara Kaman Dampingi Panen Padi di Desa Panca Jaya, Kutai Kartanegara

10 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai 22 Maret 2026
  • Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...