Rabu, November 4, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Ramdhani Janji Kawal Aspirasi Warga

inspirasa.co by inspirasa.co
29 Oktober 2023
in Daerah
0
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ramadhani.

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ramadhani.

341
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co, Kutai Timur – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Ramdhani menegaskan akan terus berjuang agar aspirasi yang diserap dari masyarakat dapat terwujud. Salah satunya permintaan perbaikan Jalan Padat Karya, Desa Sangatta Utara.

Ramdhani mengatakan masukan masyarakat untuk perbaikan fasilitas tersebut memang sudah disuarakan sejak lama. Bahkan Dia pun sempat berjanji pada tahun 2022 lalu agar jalan tersebut diperbaiki. Akhirnya janji itu terwujud setahun kemudian.

Baca juga :

DPRD Kukar Dukung Pengembangan Destinasi Wisata, Evaluasi Pengelolaan Pantai Tanah Merah

Gandeng Kampus, DPRD Kukar Bakal Kaji Kelanjutan Proyek Jalan Bukit Biru–Batuah dan Kota Administratif

“Alhamdulillah janji saya di tahun sebelumnya (2022) terealisasi di 2023 tentang Jalan Padat Karya,” ungkapnya.

Kendati demikian, belum keseluruhan badan jalan yang diperbaiki tahun ini. Hal tersebut disebabkan keterbatasan anggaran. Akan tetapi, dia mengatakan proyek akan dilanjutkan di tahun 2024 mendatang.

“Pengerjaan jalan padat karya untuk di 2024 itu kurang lebih sekitar 200 meter. Proyek tersebut merupakan murni dari aspirasi saya sendiri,” katanya.

Ramadhani juga mengatakan saat ini DPRD Kutim tengah membahas Raperda sarana prasarana dan utilitas perumahan. Lewat produk hukum itu, Pemkab dapat lebih leluasa membangun infrastruktur dasar di kawasan perumahan setelah proses serah terima.

“Insha Allah tahun 2024, Perda serah terima sarana dan prasana (Sapras) untuk perubahan yang kemarin tidak bisa kami bangun. Nengan perda tersebut bisa kami bangun dan kami selesaikan semua untuk perumahan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Soal Perang Israel-Palestina, Ini Pernyataan Sikap Negara Anggota PBB di Debat Terbuka Tingkat Tinggi

Soal Perang Israel-Palestina, Ini Pernyataan Sikap Negara Anggota PBB di Debat Terbuka Tingkat Tinggi

Anggota DPRD Kutai Timur Basti Sangga Langi Soroti Spanduk dan Baliho yang Tak Tertata Rapi

Anggota DPRD Kutai Timur Basti Sangga Langi Soroti Spanduk dan Baliho yang Tak Tertata Rapi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

BB Pengungkapan Kasus Sebanyak 1.302 Gram Sabu, 3.771 Butir Ekstasi, Dimusnahkan Mapolresta Samarinda

BB Pengungkapan Kasus Sebanyak 1.302 Gram Sabu, 3.771 Butir Ekstasi, Dimusnahkan Mapolresta Samarinda

13 Oktober 2023
Penerapan Kurikulum Merdeka, SDN 001 BU Gelar Karya P5

Penerapan Kurikulum Merdeka, SDN 001 BU Gelar Karya P5

18 Desember 2022
Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Perintis Bontang Ditahan, Divonis 6 Tahun Penjara

Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Perintis Bontang Ditahan, Divonis 6 Tahun Penjara

20 Januari 2023
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni di kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kota Bontang tahun 2025-2029 dan RKPD Kota Bontang tahun 2026.

Pemkot Bontang Susun Rancangan Awal RPJMD dan RKPD, Wali Kota: Target Rampung Bulan Mei

17 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bareskrim Polri Tetapkan 3 Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden 3 November 2026
  • DPRD Kukar Dukung Pengembangan Destinasi Wisata, Evaluasi Pengelolaan Pantai Tanah Merah 3 November 2026
  • Gandeng Kampus, DPRD Kukar Bakal Kaji Kelanjutan Proyek Jalan Bukit Biru–Batuah dan Kota Administratif 3 November 2026
  • Latih 121 Kader Perempuan Bantu Persoalan Warga, PDI-P Kaltim Siapkan Relawan Kesehatan di Setiap Kelurahan 31 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...