Kamis, Juni 26, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Rapat Paripurna DPRD, Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Periode 2021-2025

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Januari 2025
in Daerah, Human Interest, Politik
0
Foto istimewa dokumentasi DPRD Kota Bontang, dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2025. Kamis (16/01/2025) malam, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang

Foto istimewa dokumentasi DPRD Kota Bontang, dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2025. Kamis (16/01/2025) malam, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang

326
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2025. Kamis (16/01/2025) malam, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.

Rapat paripurna tersebut, dalam rangka pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang periode 2021-2025.

Baca juga :

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak Mulai 2029, Ini Penjelasannya

Pemkot Bontang Siapkan Perda Investasi dan Forum Kemitraan UMKM–Industri, Mendorong Akselerasi Ekonomi Lokal

Rapat paripurna dihadiri sejumlah anggota DPRD Bontang, Kepala OPD, Camat, Lurah, tokoh masyarakat hingga pihak perusahaan.

Namun dalam rapat paripurna tidak dihadiri oleh Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah, lantaran diinformasikan tengah dinas keluar kota.

Andi Faizal Sofyan Hasdam Ketua DPRD Bontang yang memimpin rapat, menyampaikan, bahwa pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang priode 2021-2025, berdasarkan pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana wajib di umumkan ihwal pemberhentian kepala daerah dan wakilnya yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Usai pelaksanaan pengumuman pemberhentian ini, selanjutnya, DPRD Bontang akan bersurat/mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini untuk mendaftarkan penetapan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota masa jabatan 2021-2024.

“Mendagri akan menetapkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang masa jabatan 2021-2025,” jelasnya. (Aris)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Satpol PP Bontang Lakukan Penertiban Lepas Reklame Tak Berizin di jalan-jalan Kota Bontang. Kamis (16/1/2025).

Satpol PP Bontang Lakukan Penertiban Lepas Reklame Tak Berizin

Gugatan Pilkada 2024: KPU Kukar Jalani Sidang di Mahkamah Konstitusi

KPU Kukar Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Amir Tosina Sebut Pembangunan Turap Sungai Api-Api Tidak Maksimal, Perlu Dievalusasi

Amir Tosina Sebut Pembangunan Turap Sungai Api-Api Tidak Maksimal, Perlu Dievalusasi

10 April 2023
Foto Antara: Kejaksaan Negeri Samarinda menahan NS mantan Bendahara Koni Samarinda.

Kejari Samarinda Menahan Mantan Bendahara KONI, Kasus Tipikor Dana Hibah Rugikan Keuangan Negara Rp2,63 M

5 Juli 2024
165 Guru di Kukar Diangkat Jadi PPPK

165 Guru di Kukar Diangkat Jadi PPPK

10 September 2023
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Menyerahkan 6 Unit Ambulans untuk 6 Puskesmas di Kecamatan Sangatta dan Bengalon

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Menyerahkan 6 Unit Ambulans untuk 6 Puskesmas di Kecamatan Sangatta dan Bengalon

11 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak Mulai 2029, Ini Penjelasannya 26 Juni 2025
  • Perkuat PAD dan Tata Pembangunan, Pesan Samsun untuk Kepemimpinan Baru Kukar 26 Juni 2025
  • Baru Samarinda yang Siap, Ekti Imanuel Kritisi Daerah Lamban Sambut Sekolah Rakyat 26 Juni 2025
  • Salehuddin: Perda Jalan Khusus Harus Ditegakkan, Angkutan Tambang dan Sawit Jangan Rusak Aset Publik 26 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...