Inspirasa.co – Resmi disahkan, Undang-Undang Desa terbaru, Kepala Desa (Kades) bisa menjabat hingga 16 tahun.
Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Undang-Undang Desa terbaru itu, telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.
Di laman resmi Sekretariat Negara, tercantum Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 itu, dijelaskan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.
Adapun pada Pasal 39 yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ayat 2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Adapun pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun. Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa.
Yaitu: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRINKRI.
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa 7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
10. Berbadan sehat.
11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
12. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Discussion about this post