Kamis, November 6, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Resmi Disahkan, Jokowi Teken UU Desa Terbaru Kades Bisa Manjabat hingga 16 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
4 Mei 2024
in National, Politik
0
Foto ilustrasi dok net

Foto ilustrasi dok net

421
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Resmi disahkan, Undang-Undang Desa terbaru, Kepala Desa (Kades) bisa menjabat hingga 16 tahun.

Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Undang-Undang Desa terbaru itu, telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.

Baca juga :

Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri

Ketua Dewan Pers Singgung Marak Wartawan Bodrek Peras Pemda, Persempit Ruang Gerak Oknum Mencoreng Profesi Wartawan

Di laman resmi Sekretariat Negara, tercantum Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 itu, dijelaskan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.

Adapun pada Pasal 39 yang berbunyi sebagai berikut:

Ayat 1. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ayat 2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun. Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa.

Yaitu: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRINKRI.

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa 7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

10. Berbadan sehat.

11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

12. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Indonesia akan menghadapi China di final Uber Cup 2024 (Foto: AP/Ng Han Guan)

Tim Uber Indonesia Lolos ke Final Usai Singkirkan Korea, Jadi Final Pertama Indonesia di Uber Cup Kurun 16 tahun

Foto Dokumentasi: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) musibah banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Banjir Kabupaten Luwu, BNPB Mendata 14 Warga Meninggal Dunia, 1.385 KK Terdampak dan 115 Jiwa Mengungsi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

BLT Minyak Goreng Cair Minggu Depan Lewat Kantor Pos

BLT Minyak Goreng Cair Minggu Depan Lewat Kantor Pos

10 April 2022
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina ketika ditemui di sekretariat Bontang.

Amir Tosina Tuntut Kejelasan Pembukaan Rute Pelayaran Bontang-Mamuju

15 Juli 2022
CAPTION: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memberikan motivasi dan pembekalan wawasan kebangsaan kepada 41 calon Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kota Bontang 2025. (Syeh Protokopim Bontang)

Tanamkan Semangat Kebangsaan, Neni Bekali 41 Calon Paskibra Bontang

13 Agustus 2025
Pemerintah Klaim Tak Ada Penutupan Jalan dan Relokasi

Pemerintah Klaim Tak Ada Penutupan Jalan dan Relokasi

28 Oktober 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri 6 November 2025
  • Kebakaran di Gedung Pemerintah Bontang: Soroti Lemahnya Manajemen Risiko 6 November 2025
  • Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Tarakan, Dipicu Sesar Tarakan yang Aktif 5 November 2025
  • Sembilan SMP Negeri di Bontang Terima 1.608 Tablet Gratis dari Pemerintah 5 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...