Selasa, Juli 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Resmi Ditahan, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Asusila Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Drop

inspirasa.co by inspirasa.co
4 Januari 2024
in Daerah
0
Resmi Ditahan, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Asusila Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Drop

Kuasa hukum tersangka pimpinan ponpes, Bahrodi.

332
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Setelah menjalani proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan selama 4 jam di Polres Bontang, pada Rabu 3 Januari 2024, tersangka kasus asusila pimpinan pondok pesantren terhadap santriwati di Bontang Selatan, resmi ditahan hari itu juga.

Saat menjalani proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan, tersangka dicecar 34 pertanyaan, terkait sejumlah bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Polres Bontang.

Baca juga :

Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara

Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum tersangka Bahrodi. Meski begitu, kliennya tetap menampik tudingan yang ditujukan.

“Biar nanti di persidangan yang membuktikan semua itu,” ungkapnya.

Usai ditetapkan untuk ditahan, tersangka mengajukan untuk penangguhan penahanan, alasan kondisi sedang drop.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengajuan penahanan oleh tetersangka, sah saja.

“Silahkan mengajukan itu hak tersangka. Namun dengan pertimbangan,” Jelas Iptu Hari Supranoto.

Adapun tersangka, ditahan untuk 20 hari kedepan di Polres Bontang, sesuai pasal 22 KUHAP. Sembari penyidik Polres Bontang akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Tersangka pimpinan ponpes dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” Terang Iptu Hari Supranoto.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemprov Kaltim Serahkan 69 Mobil Ambulans ke Lembaga Kemasyarakatan, Dana Hibah Aspirasi Dewan

Pemprov Kaltim Serahkan 69 Mobil Ambulans ke Lembaga Kemasyarakatan, Dana Hibah Aspirasi Dewan

Usianya 60 Tahun, Tak Patah Semangat Mencari Rupiah, Berjalan Kaki Susuri Kota Bontang Jualan Susu Kedelai

Usianya 60 Tahun, Tak Patah Semangat Mencari Rupiah, Berjalan Kaki Susuri Kota Bontang Jualan Susu Kedelai

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Wali Kota Bontang terpilih Neni Moerniaeni, sambangi kediaman Lasahi, Lansia 69 tahun, warga Berebas Tengah, Bontang Selatan, tepatnya di Gang Mutiara 3, Jalan Ampera, pada Kamis (30/1/2025).

Tak Terdata Miskin Ekstrim, Neni Moerniaeni Sambangi Lansia Penderita Stroke di Berebas Tengah

31 Januari 2025
Ket. Foto: Technical Meeting Kejuaraan Sepak Bola U-13 dan U-15 Piala Gubernur Kaltim 2024

Kejuaraan Piala Gubernur Kaltim U-13 & U-15 Resmi Dimulai: Pemuda Sepak Bola Kaltim Siap Tunjukkan Aksi

11 November 2024
Baharuddin Demmu kala melakukan kunjungan di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kab Kukar.

Temui Warga di Desa Sebuntal, Baharuddin Demmu Terima Banyak Keluhan Terkait Kejelasan Lahan

10 November 2023
Foto: Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris saat memimpin rapat koordinasi bersama lintas sektoral OPD terkait di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Wali Kota Bontang, Rabu (25/6/2026). Fg Sadam.

Pemkot Bontang Siapkan Perda Investasi dan Forum Kemitraan UMKM–Industri, Mendorong Akselerasi Ekonomi Lokal

25 Juni 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah 22 Juli 2025
  • Tindakan Intimidasi Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikap AJI Samarinda 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...