Minggu, Juni 1, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Resmi Ditahan, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Asusila Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Drop

inspirasa.co by inspirasa.co
4 Januari 2024
in Daerah
0
Resmi Ditahan, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Asusila Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Drop

Kuasa hukum tersangka pimpinan ponpes, Bahrodi.

331
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Setelah menjalani proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan selama 4 jam di Polres Bontang, pada Rabu 3 Januari 2024, tersangka kasus asusila pimpinan pondok pesantren terhadap santriwati di Bontang Selatan, resmi ditahan hari itu juga.

Saat menjalani proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan, tersangka dicecar 34 pertanyaan, terkait sejumlah bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Polres Bontang.

Baca juga :

8 Ribu Warga Miskin Bontang Bakal Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan, Total Alokasi Anggaran Rp28 Miliar

Hasil Survei di Masyarakat Program 100 Hari Kerja Neni Moerniaeni-Agus Haris, 90,7 Persen Merasa Puas

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum tersangka Bahrodi. Meski begitu, kliennya tetap menampik tudingan yang ditujukan.

“Biar nanti di persidangan yang membuktikan semua itu,” ungkapnya.

Usai ditetapkan untuk ditahan, tersangka mengajukan untuk penangguhan penahanan, alasan kondisi sedang drop.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengajuan penahanan oleh tetersangka, sah saja.

“Silahkan mengajukan itu hak tersangka. Namun dengan pertimbangan,” Jelas Iptu Hari Supranoto.

Adapun tersangka, ditahan untuk 20 hari kedepan di Polres Bontang, sesuai pasal 22 KUHAP. Sembari penyidik Polres Bontang akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Tersangka pimpinan ponpes dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” Terang Iptu Hari Supranoto.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemprov Kaltim Serahkan 69 Mobil Ambulans ke Lembaga Kemasyarakatan, Dana Hibah Aspirasi Dewan

Pemprov Kaltim Serahkan 69 Mobil Ambulans ke Lembaga Kemasyarakatan, Dana Hibah Aspirasi Dewan

Usianya 60 Tahun, Tak Patah Semangat Mencari Rupiah, Berjalan Kaki Susuri Kota Bontang Jualan Susu Kedelai

Usianya 60 Tahun, Tak Patah Semangat Mencari Rupiah, Berjalan Kaki Susuri Kota Bontang Jualan Susu Kedelai

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi.

Ukir Prestasi, Puluhan Pemuda di Kukar Terima Penghargaan

31 Oktober 2023
Foto: Indra Wijaya, Ketua KNPI Bontang

KNPI Bontang Desak Polres Bebaskan 10 Orang Demontrasi PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga

13 Februari 2025
Pansus LKPj DPRD Gali Masukan Kemendagri untuk Evaluasi Kinerja Pemprov Kaltim

Pansus LKPj DPRD Gali Masukan Kemendagri untuk Evaluasi Kinerja Pemprov Kaltim

16 Mei 2025
Foto ilustrasi

Purnomo Sebut Partisipasi Masyarakat Penentu Demokrasi, 1.447 TPS Siap Layani Pilkada 2024 di Kukar

7 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • PSI Sebut Belum Ada Kandidat Ketum yang Mendaftar hingga 31 Mei, Ada Nama Jokowi Masuk Bursa Calon 31 Mei 2025
  • Samarinda Harus Bersinar Sebagai Etalase Kaltim: Sugiono Soroti Peran Strategis di Era IKN 31 Mei 2025
  • Baharuddin Muin : Pembangunan IKN Harus Sentuh Kehidupan Warga 31 Mei 2025
  • Sabaruddin Tekankan Pentingnya Kolaborasi OPD untuk Prognosis APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025 31 Mei 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...