Inspirasa.co – Setelah menjalani proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan selama 4 jam di Polres Bontang, pada Rabu 3 Januari 2024, tersangka kasus asusila pimpinan pondok pesantren terhadap santriwati di Bontang Selatan, resmi ditahan hari itu juga.
Saat menjalani proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan, tersangka dicecar 34 pertanyaan, terkait sejumlah bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Polres Bontang.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum tersangka Bahrodi. Meski begitu, kliennya tetap menampik tudingan yang ditujukan.
“Biar nanti di persidangan yang membuktikan semua itu,” ungkapnya.
Usai ditetapkan untuk ditahan, tersangka mengajukan untuk penangguhan penahanan, alasan kondisi sedang drop.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengajuan penahanan oleh tetersangka, sah saja.
“Silahkan mengajukan itu hak tersangka. Namun dengan pertimbangan,” Jelas Iptu Hari Supranoto.
Adapun tersangka, ditahan untuk 20 hari kedepan di Polres Bontang, sesuai pasal 22 KUHAP. Sembari penyidik Polres Bontang akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
Tersangka pimpinan ponpes dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” Terang Iptu Hari Supranoto.
Discussion about this post